Selasa, 26 Februari 2013

Menguatkan Sinergi Regulator-Operator

(Catatan Transformasi Pelabuhan Indonesia)




Kehadiran Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, meski sudah ditetapkan hampir 5 tahun lalu, namun geliatnya baru terasa 1-2 tahun belakangan ini, mengapa? Tidak lain karena beberapa ketentuan yang termaktub dalam UU ini baru bisa dilaksanakan sepenuhnya setelah 3 tahun sejak ditetapkan.
Toleransi waktu yang diberikan oleh UU Pelayaran ini menandakan betapa UU ini membutuhkan persiapan yang cukup sebelum benar-benar diimplementasikan. Pada derajat tertentu toleransi ini menunjukkan bahwa UU ini memang didesain untuk melakukan perubahan secara signifikan terhadap tata kelola pelabuhan  Indonesia. Beberapa toleransi yang diberikan oleh UU ini misalnya seperti pada pasal 344 (2) menjelaskan bahwa dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang- Undang ini berlaku, kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kemudian dalam pasal  341 juga memberi toleransi kepada kapal asing yang melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Fondasi Transformasi Pelabuhan
Kelahiran UU Pelayaran ini sesungguhnya memberikan fondasi untuk transformasi  sistem pelabuhan di Indonesia secara lebih komprehensif. Ikhtiar transformasi itu begitu terasa ketika UU ini secara berani menghapus monopoli pemerintah melalui PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) atas sektor pelabuhan  dengan  membuka  kesempatan  bagi  partisipasi  sektor  swasta.  Langkah berani ini  tentu dapat  mengarah  pada masuknya  persaingan  yang  sangat  diperlukan  di  sektor   pelabuhan. Kompetisi ini selanjutnya  akan menimbulkan  tekanan  untuk menurunkan harga-harga, dan secara umum meningkatkan pelayanan pelabuhan.
Penghapusan monopoli tersebut membuat Pelindo yang sebelumnya memegang peran sebagai regulator sekaligus operator untuk ‘merelakan’ melepaskan perannya sebagai regulator. Pelindo selanjutnya didorong untuk lebih fokus pada perannya sebagai operator terminal yang harus lebih memikirkan bagaimana pelabuhan bisa memberi pelayanan terbaik. Sebelum ada pemisahan antara peran sebagai regulator dan operator sebagaimana amanah UU 17/2008, Pelindo menikmati memang monopoli pada pelabuhan komersial utama yang dilegislasikan serta otoritas pengaturan terhadap pelabuhan-pelabuhan sektor swasta. Pada hampir semua pelabuhan utama, Pelindo bertindak baik sebagai operator  maupun otoritas pelabuhan tunggal, mendominasi penyediaan layanan pelabuhan utama seperti fasilitas-fasilitas pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat, gudang, peti kemas hingga lahan untuk kantor dan kawasan industry, layanan medis pelabuhan dan sebagainya. Namun pasca kehadiran UU Pelayaran ini, rela atau tidak Pelindo harus menarik diri dari peran sebagai otoritas pelabuhan untuk kemudian bergeser sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang berperan sebagai operator terminal. Realitas ini pada awalnya memang bagi sebagian kalangan di Pelindo sebagai upaya merenggut kewenangan dan peran yang selama ini sudah telanjur dinikmati.

Sinergi Regulator-Operator
Pemisahan peran dalam tata kelola pelabuhan tersebut selanjutnya diikuti dengan pembentukan otoritas pelabuhan (OP), Syahbandar dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP). Kelembagaan baru di pelabuhan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetisi yang sehat dan efisiensi kinerja di pelabuhan. OP merupakan lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelabuhan secara komersial.
Tanggung-jawab utama mereka adalah untuk mengatur, memberi harga dan  mengawasi akses ke prasarana dan layanan pelabuhan dasar termasuk daratan dan perairan pelabuhan, alat-alat navigasi, kepanduan (pilotage), pemecah ombak, tempat pelabuhan, jalur laut (pengerukan) dan jaringan jalan pelabuhan. Selain itu, otoritas pelabuhan juga akan bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan rencana induk pelabuhan (termasuk menentukan daerah kendali darat dan laut) sekaligus menjamin ketertiban, keamanan dan kelestarian lingkungan pelabuhan. Sementara UPP bertugas menangani tugas yang sama pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Sedangkan Syahbandar merupakan unit pelaksana teknis yang melakukan fungsi keselamatan dan ketertiban pelayaran.
OP nantinya juga akan berperan sebagai wakil pemerintah untuk memberikan konsesi dan bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan sesuai perjanjian. Dalam konteks ini Pelindo dan pihak lain baik pemerintah daerah maupun swasta akan berperan sebagai BUP.
Berpijak pada skema yang telah ditetapkan oleh UU Pelayaran ini membawa konsekuensi bahwa semua operator jasa kepelabuhanan harus tunduk kepada ketentuan otoritas pelabuhan (OP) sebagai regulator. Dengan berfungsinya OP, seluruh kegiatan investasi, baik untuk kegiatan bongkar-muat, pengembangan pelabuhan, maupun pendirian pelabuhan baru, tidak bisa ditangani secara langsung, misalnya oleh Pelindo. Namun, ini tidak termasuk perusahaan bongkar-muat (PBM) yang sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan Pelindo sebelumnya. Terhadap pihak ketiga yang sudah telanjur menandatangani kontrak dengan Pelindo tentu  bisa tetap dilanjutkan. Hanya saja ketika dilanjutkan untuk kepentingan investasi, tetap harus dikoordinasikan dengan OP.  
Kita tentu berharap regulator dan operator maupun menjalin kerja sama untuk meningkatkan pelayanan, khususnya terkait kecepatan kegiatan bongkar-muat, sehingga waktu tunggu kapal di pelabuhan bisa diperkecil menuju zero waiting time (tidak ada waktu tunggu). Kegiatan bongkar-muat di pelabuhan,  juga berpengaruh terhadap perekonomian. Untuk itu, OP dan operator di pelabuhan harus menunjukkan kinerja yang lebih baik. Apalagi semua kegiatan sudah mengadopsi teknologi, sehingga tidak ada lagi keterlambatan.  

Pengembangan Insfrastruktur
Pemisahan peran antara regulator dan operator pada gilirannya adalah agar ada percepatan proyek pengembangan pelabuhan strategis. Pengembangan infrastruktur pelabuhan akan menjadi stimulus utama bagi pelaku usaha  pelayaran untuk berinvestasi utamanya dengan membeli kapal baru. Saat ini pengusaha pelayaran sulit mendatangkan kapal-kapal baru bahkan kapal berskala lebih besar karena infrastruktur tidak siap.
Pelabuhan dan fasilitas di luar pelabuhan tidak siap menerima kapal-kapal yang lebih besar. Jika investasi kapal berskala besar terutama untuk angkutan barang antarpulau terjadi pada saat ini, akan semakin memperburuk kondisi pelabuhan karena tidak siap menerima kapal baru. Kunci menurunkan biaya logistik sekarang ini ada di pelabuhan. Untuk itu dibutuhkan lebih banyak pelabuhan atau terminal curah kering Indonesia yang memiliki kedalaman, lebar, dan panjang dermaga yang mampu melayani kapal dengan kategori capsize dengan kapasitas 200 ribu DWT (Deadweight tonnage) guna mendapatkan biaya layanan pelabuhan yang lebih efisien dan murah.
Sejalan dengan  ini, patut kiranya kita apresiasi keinginan kuat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat proyek Pelabuhan Kalibaru yang lebih dikenal The New Tanjung Priok Port. Kehadiran New Tanjung Priok Port bakal menambah kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dengan potensi sebesar 4,5 juta twentyfoot equivalent units (TEUs), Kompas (16/1)
          Pembangunan New Tanjung Priok Port tak bisa ditunda lagi dengan melihat kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah padat dengan traffic yang sangat tinggi. Kapasitas pelabuhan saat ini sebanyak 7,2 juta TEUs tak bisa  lagi menampung arus barang yang masuk. Karena kapasitas pelabuhan yang  terbatas, akibatnya terjadi biaya tunggu (kongesti) yang jauh lebih  besar. Selain itu, pertimbangan ukuran kapal dewasa ini juga menjadi pemicu untuk memperbesar kapasitas pelabuhan.
Saat ini, kapal yang banyak beredar memiliki kapasitas angkut di atas 10.000 TEU, sementara Pelabuhan Tanjung Priok hanya bisa menerima kapal dengan kapasitas 6.000 hingga 8.000 TEUs saja. Dengan kondisi pelabuhan seperti itu sudah pasti sulit bersaing dengan pelabuhan beberapa negara tetangga Malaysia, apalagi Singapura. Dari segi kedalaman, pelabuhan di Singapura sudah mencapai 16 meter sehingga kapal ukuran 16.000 TEUs bisa berlabuh. Sedangkan Tanjung Priok masih  berada pada angka 12 meter, kapal yang bisa merapat di pelabuhan hanya dengan kapasitas 8.000 TEUs.  Apalagi kalau berbicara seputar fasilitas pelabuhan Indonesia akan semakin tertinggal.
Wallahu’alam Bhis-shawwab




Minggu, 27 Januari 2013

Memulai Nge-blog Lagi.......


Gambar diambil dari : http://www.thecrowdvoice.com

Empat tahun lalu, dilatari oleh keinginan untuk mengkompilasi tulisan dan apa saja yang terlintas di kepala plus agar dilihat sedikit gaya aku lantas membuat blog. Namanya narsis abis, yakni www.wahyukuncorosn.blogspot.com. Sudah narsis pakai yang gratisan lagi. Bukan hanya nama yang sungguh agak ‘kampungan’ tetapi isinya juga dipenuhi oleh foto-foto diri yang saat itu mungkin agak merasa cakep.
          Saat aku coba buka lagi rasanya ingin menghapus foto-foto diri yang terlalu lebay tersebut. Namun lantas aku pikir lagi, kenapa harus malu dengan masa lalu. Biarlah itu menjadi catatan perjalanan kedewasaanku. Akhirnya aku batalkan keinginan untuk menghapus postingan yang narsis abis tersebut.
Hari ini hasrat untuk kembali menulis kembali menggelegak, melebihi keinginan untuk menulis di media tempatku kerja sekalipun. Bahkan melebihi keinginan untuk menulis demi ikut lomba…
          Salah satu alasan untuk kembali menulis adalah karena tanggung jawab moral sebagai penulis. Masak mengaku menulis kok nggak pernah menulis. Masak sering ceramah soal tulis menulis kok nggak rajin menulis? Dimana nanti wajah ini saat ditanya peerta pelatihan, apa tulisan Mas Wahyu yang terbaru?
          Nah, sekarang saya sudah menemukan jawaban, seandainya nanti ada peserta pelatihan atau mahasiswaku yang menanyakan apa tulisan terbaruku.
          Maka inilah tulisan terbaruku….
Judulnya “Memulai Nge-blog Lagi….”
          Menulis di blog memang nggak ada yang bayar sich, tetapi ternyata sensasinya melebih mendapat hadiah Rp100 juta. Untuk ini jangan percaya, jelas ini lebay dan pastinya bohong. Iya sich, bohong kok, tapi bukan itu point pentingnya. Pointnya adalah bahwa tidak semua kepuasan dan kesenangan bisa dikonversi dalam sejumlah nilai tertentu.

Industri Gula Nasional, Masihkah Punya Masa Depan?



Terpuruknya industri gula dalam negeri, menjadi pekerjaan rumah yang hingga kini belum terpecahkan. Diskusi panjang nan melelahkan yang bertujuan mengurai persoalan yang melilit industri pergulaan sudah sering dilakukan. Namun sayangnya masih belum mampu menemukan jalan pasti yang akan memandu langkah menuju kebangkitan industri gula nasional. Situasi semacam ini lantas memantik pertanyaan, masih punya masa depankah industri gula nasional kita?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya kita mendiagnosa faktor apa saja yang telah menyebabkan industri gula nasional enggan untuk bangkit kembali. Ada beberapa faktor yang menyebabkan industri gula di tanah air masih belum bisa bangkit. Di antaranya faktor kondisi pabrik yang relatif sudah tua peralatannya, tata tanam tebu yang kian sembarangan, terlalu murahnya harga gula sehingga petani tebu kurang tertarik untuk menanam. Di masa lalu harga gula itu selalu tiga kali lipat lebih mahal dari harga beras. Sekarang harganya hampir sama, padahal menanam padi hanya perlu waktu tiga bulan, sedang menanam tebu memerlukan masa 16 bulan. Selain itu, inefisiensi merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi industri gula nasional, sehingga mengakibatkan produktivitas menjadi tidak maksimal. Inefisiensi industri gula tidak hanya terjadi pada sisi budi daya (on farm), tetapi juga saat proses pengolahan di pabrik (off farm). Banyak bagian dari tebu yang terbuang saat proses pengolahan di pabrik gula sehingga membuat rendemen menjadi rendah dan produktivitas juga menurun.
Penerapan strategi yang terintegrasi dari hulu ke hilir yang dilakukan PTPN X telah mampu untuk menciptakan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Bila kinerja ini diikuti yang lain, maka bukan tidak mungkin industri gula nasional akan bangkit kembali.Add caption
         Hemat penulis  sebaik apapun kualitas tebu hasil budidaya, jika proses pengolahan di pabrik gula tidak efisien, produksi juga tidak akan maksimal. Inefisiensi lainnya juga terjadi pada penggunaan bahan bakar yang masih tinggi. Padahal, tebu termasuk tanaman yang punya karakteristik sebagai sumber energi. Seharusnya pabrik gula bisa hemat bahan bakar minyak, karena pada saat giling mengeluarkan ampas tebu yang bisa digunakan untuk bahan bakar alternatif. Di luar faktor tersebut, terpuruknya industri pergulaan nasional –yang berstatus BUMN--  ditengarai juga karena budaya korupsi yang sudah mengakar dan menggurita di lingkungan BUMN pabrik gula.

Masih Ada Harapan
         Secara faktual, Indonesia saat ini adalah negara importir gula yang amat besar, namun Indonesia masih memiliki harapan untuk menjadi negara produsen dan eksportir gula. Iklim di Indonesia sangat sesuai untuk tebu. Indonesia juga merupakan negara terkaya sumber daya genetik tebu dan diyakini sebagai daerah asal tebu dunia.
         Tersedianya jutaan hektar lahan yang sesuai untuk tanaman tebu di Kalimantan, Maluku, dan Papua, menunjukkan bahwa Indonesia, dengan perencanaan, kebijakan, dan pengembangan yang tepat, akan dapat kembali menjadi negara eksportir gula. Selain itu, dengan kebutuhan gula  saat ini yang mencapai 5,10 juta ton tiap tahunnya, sementara produksi gula rata-rata  masih di kisaran 2,26 juta ton pertahunnya menunjukkan bahwa pasar gula dalam negeri masih  amat besar, dan  itu selama ini belum dimanfaatkan oleh kebijakan negara untuk mengembangkan industri gula dalam negeri. Sayangnya, justru yang terjadi adalah yang sebaliknya, yakni pasar gula Indonesia dimanfaatkan oleh produsen gula luar negeri dan sekaligus kondisi harga gula dunia telah berperan memerosotkan industri gula nasional. Menariknya lagi, bahwa negara-negara Amerika Serikat, Jepang, Australia, negara-negara Eropa, India, Filipina, dan Thailand, yang harga gula di pasar domestiknya lebih tinggi dari Indonesia, tidak dibanjiri gula impor dan industri gulanya bahkan meningkat. Bahkan, Uni Eropa menjadi negara pengekspor gula utama di dunia, padahal Uni Eropa menghasilkan gula dari beet yang biaya produksinya 70 persen lebih mahal daripada gula tebu.
         Negara-negara eksportir gula itu (Australia, India, Thailand, Amerika, dan Brasil)  mampu mengekspor gulanya dengan harga di bawah biaya produksinya. Jawaban atas semua keanehan itu adalah karena negara-negara yang bersangkutan melindungi potensi industri gulanya dan memanfaatkan pasar di dalam negerinya untuk memperkuat industrinya.

Belajar dari PTPN X
Bahwa untuk memacu produksi gula nasional sesungguhnya bukan sebuah mimpi, namun bisa dilakukan bila semua pihak sungguh-sungguh melakukannya. Sebagai contoh adalah kinerja positif telah ditunjukkan oleh PT Pekerbunan Nusantara X (Persero). Perusahaan gula pelat merah ini tetap mempertahankan posisi sebagai market leader di dunia pergulaan nasional.
Kinerja positif itu misalnya ditunjukkan pada 2012, PTPN X membukukan produksi gula sebanyak 494.443 ton. Jumlah tersebut meningkat sebesar 10 persen dibanding 2011 yang mencapai 446.493,57 ton. Peningkatan itu juga diiringi jumlah tebu yang digiling. Pada 2011 total tebu yang digiling mencapai 5,616 juta ton dan pada 2012 meningkat menjadi 6,072 juta ton. Sedangkan tingkat rendemen jeuga meningkat. Pada 2011 rata-rata di level 7,95 persen menjadi 8,14 persen di tahun ini. kemudian, produktivitas lahan petani di lingkungan PTPN X juga yang terbesar di antara BUMN lainnya, yaitu 84,2 ton per hektare (ha).
Penerapan strategi yang terintegrasi dari hulu ke hilir yang dilakukan PTPN X telah mampu untuk menciptakan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Sustainable growth ini penting tidak hanya untuk menjaga kinerja perseroan, tapi juga menjalankan peran penting industri pergulaan nasional sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan petani.
Sinergisitas dari hulu ke hilir adalah komitmen tinggi pada praktik agrikultur terbaik (best agricultural practices) dengan memadukan peningkatan kualitas budidaya tebu (on-farm) dan pengolahan di pabrik gula (off-farm). Terkait diversifikasi, PTPN X juga bertekad untuk beyond sugar dan benar-benar bertransformasi menjadi industri berbasis tebu (sugarcane based industry) terintegrasi dari hulu ke hilir. Sebagai salah satu BUMN perkebunan yang mengelola 11 pabrik gula, PTPN X kini mulai fokus dan serius menggarap diversifikasi produk. Program diversifikasi yang sudah dilakukan PTPN X adalah pengolahan ampas tebu untuk menghasilkan listrik yang dikerjakan di Pabrik Gula Ngadiredjo, Kediri. Proyek 'co-generation' ini mampu menghasilkan listrik sebesar dua megawatt dan bisa dijual kepada PLN. Proyek serupa akan dikerjakan di beberapa pabrik gula lainnya, salah satunya PG Pesantren Baru, Kediri. Program diversifikasi lainnya yang sedang dirampungkan PTPN X adalah pembangunan pabrik bioetanol di PG Gempolkrep, Mojokerto, yang ditargetkan selesai pada Juni 2013.
Di Indonesia, sebenarnya ada sekitar 45 industri dari turunan produk tebu yang kini beroperasi dan menghasilkan sebanyak 14 jenis produk. Ini sebenarnya hal yang bagus. Sayangnya, mayoritas industri itu dimiliki perusahaan yang sama sekali tidak bergerak di bisnis pengolahan tebu. Pabrik gula hanya menyetor bahan baku ke pabrik-pabrik tersebut, tanpa mendapatkan nilai tambah.
Industri gula dalam negeri belum serius menggarap diversifikasi produk turunan tebu nongula untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Saat ini masih banyak produk turunan tebu yang sebenarnya sangat berpotensi untuk dikembangkan secara komersial oleh industri gula, selain hanya memproduksi gula. Upaya diversifikasi sangat mendesak dilakukan karena bisa mengurangi risiko produksi di bisnis tebu, seiring biaya produksi yang terus meningkat dan fluktuasi harga gula dunia. Sudah banyak perusahaan gula dunia yang secara serius menggarap diversifikasi produk dan berhasil, seperti di Brazil, Kuba, India, dan Thailand.

Industri Berbasis Riset
         Berkaca pada persoalan-persoalan di atas, maka sudah waktunya kalau pengembangan industri gula berbasiskan riset. Dengan bertumpu pada riset maka diharapkan akan mampu untuk menghasilkan budidaya serta pengolahan gula yang tepat guna dan tepat hasil. Tanpa perhatian serius ke riset, pengembangan industri berbasis tebu hanya akan berjalan setengah hati.
         Hulu dari semua langkah untuk mengembalikan kejayaan industri gula adalah riset terpadu. Sejarah menunjukkan bahwa risetlah yang menyelamatkan industri gula Jawa dari keterpurukan.  Riset yang unggul akan sangat menentukan masa depan industri gula nasional. Sebagaimana karakteristik industri primer, industri gula membutuhkan riset sebagai penyangga. Dengan basis tanaman yang sangat mudah dipengaruhi iklim, tanpa riset yang unggul, produksi tebu akan sulit mencapai optimal. Sebagai contoh dari sisi budidaya, diperlukan bibit unggul eks kultur jaringan dengan produktivitas tinggi untuk menyiasati sulitnya penambahan lahan tebu, terutama di Pulau Jawa. Melalui riset juga bisa berinovasi menghasilkan varietas unggul yang mampu meningkatkan produktivitas gula dan sebagainya.
         Dalam perspektif jangka panjang, upaya meningkatkan produksi gula dalam negeri merupakan upaya strategis yang paling tepat untuk memecahkan persoalan pergulaan Indonesia. Upaya peningkatan produksi dalam negeri, betapapun pentingnya, harus senantiasa memperhatikan pertimbangan-pertimbangan efisiensi.
Besarnya pasar gula Indonesia merupakan peluang bisnis yang akan mendorong tumbuh berkembangnya pabrik-pabrik baru dan peluang peningkatan penghasilan petani serta penyediaan lapangan kerja baru.  
Pasar pangan yang amat besar yang kita miliki selayaknya dimanfaatkan untuk juga memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan melihat masalah-masalah yang ada, serta potensi yang tersedia, membangun kembali kejayaan industri gula di Indonesia, dan menjadikan Indonesia negara eksportir gula, bukanlah suatu utopia, tetapi suatu hal yang dapat dan sepatutnya diusahakan dalam tahun-tahun yang akan datang ini. Artinya, industri gula di tanah air sejatinya masih punya masa depan kalau kita semua secara sungguh-sungguh mewujudkannya.
          Wallahu’alam Bhis-shawwab

Minggu, 16 Januari 2011

Menebak Nasib Duet Risma – Bambang DH



Di balik gegap gempita pro-kontra soal pembangunan Jalan Tol Tengah Kota, atau drama politik hak angket terkait Perwali kenaikan tarif reklame, sesungguhnya ada persoalan serius lainnya yang dampaknya juga akan sangat besar bagi masa depan sekaligus peta politik Surabaya nanti.
Persoalan serius tersebut tidak lain adalah nasib duet pasangan Tri Rismaharini – Bambang DH. Mengapa duet ini juga layak untuk bahan perbincangan dibalik semua hiruk pikuk politik sebagaimana paparan di atas?
Bahwa masa depan pasangan ini menjadi penting diperbincangkan karena melihat konstelasi politik yang tersaji hari ini sesungguhnya mengindikasikan ada persoalan di antara duet tersebut.
Beberapa ‘suasana’ yang mengarahkan pada ‘vonis’ bahwa ada masalah dalam hal ‘kemesraan’ pasangan tersebut setidaknya terbaca dari :
Pertama, situasi memanas yang tersulut akibat kebijakan dan langkah Walikota Tri Rismaharini utamanya dalam relasinya dengan institusi DPRD Surabaya nyaris tidak terlihat peran Bambang DH di dalamnya. Bambang DH sebagai politisi yang matang tentu paham betul bagaimana sesungguhnya cara meredam ‘garangnya’ DPRD Surabaya dalam menyikapi langkah dan kebijakan Walikota Surabaya baik dalam konteks terbitnya Perwali soal kenaikan tarif reklame ataupun polemik pembangunan tol tengah kota. Cenderung ‘dinginnya’ sikap Bambang DH dalam kasus tersebut memang melahirkan dua kemungkinan : Pertama, Bambang DH sengaja tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan tersebut. Artinya Walikota Risma memilih jalan sendiri dan tidak mendengarkan pertimbangan pihak lain termasuk Bambang DH. Kedua, Bambang DH memang tidak mau terlibat dan turut campur dalam polemik tersebut. Dan dari kedua kemungkinan tersebut, maknanya tetap sama yakni berarti ada persoalan dari duet tersebut.
Kedua, ketidakpuasan PDIP terhadap Walikota Tri Rismaharini dari ke hari kian menguat. Statemen – statemen politik dari para elit politik PDIP Surabaya bahwa mereka mulai ‘ditinggalkan’ Walikota semakin nyaring dan sering terdengar. Bahkan mulai digulirkan pula wacana agar PDIP mencabut dukungannya terhadap Risma dan memilih tempat oposisi. Meskipun sistem politik kita tidak mengenal oposisi, namun setidaknya suasana tersebut menunjukkan bahwa PDIP tidak ‘nyaman’ lagi dengan sikap dan kebijakan Risma.

Rumor Bambang DH Mundur
Di luar problema tersebut, muncul pula rumor bila Bambang DH akan mundur dari kursi wakil walikota Surabaya. Meskipun tidak ada sikap resmi terhadap rumor tersebut, kemungkinan Bambang DH akan mundur dari kursi wakil walikota Surabaya tentu sangat mungkin terjadi.
Mundurnya, Bambang DH dari kursi wakil walikota akan sangat mungkin terjadi setidaknya bila dibaca dari : Pertama, walikota Tri Rismaharini tidak mengubah cara berpolitiknya yang lebih ramah terhadap PDIP. Artinya, bukan tidak mungkin PDIP akan benar-benar merealisasikan ancamannya untuk mencabut dukungannya dengan sekaligus meminta Bambang DH melepas jabatan wakil walikota tersebut. Kedua, meskipun Risma mengubah sikap dan perlakuannya terhadap PDIP, Bambang DH juga sangat mungkin mundur dengan pertimbangan regenerasi bagi kader PDIP yang lain. Langkah ini juga mungkin terjadi, karena ada dugaan bahwa ‘relanya’ Bambang DH menjadi wakil walikota Risma hanya untuk menjadikan PDIP menang dalam Pilwali. Selanjutnya, Bambang DH akan mundur dari kursi wakil walikota Surabaya untuk kemudian digantikan kader muda lainnya dari PDIP. Keinginan Bambang DH untuk mundur dari kursi Wakil Walikota Surabaya selanjutnya digantikan oleh kader dari PDIP secara prosedural sangat dimungkinkan.
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal Pasal 26 ayat (4) mengatur bahwa mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. Artinya, bila Bambang DH mundur maka PDIP berhak mengajukan calon penggantinya untuk kemudian dipilih dalam rapar Paripurna DPRD Surabaya. Dan langkah penggantian ini rasanya lebih membuat PDIP aman dan memiliki modal strategis untuk merancang agenda politik lebih jauh lagi. Makna agenda politik lebih jauh misalnya, kader PDIP yang diplot menjadi pengganti Bambang DH ini bisa disiapkan untuk bertarung dalam Pilwali lima tahun mendatang. Bukan itu saja, kader PDIP pengganti Bambang DH ini juga bisa saja suatu saat menggantikan Risma menjadi walikota ’andai saja’ Risma lengser atau dilengserkan di tengah jalan. Dan kesempatan sebagaimana diungkapkan di atas tidak akan dimiliki PDIP bila wakil walikotanya masih Bambang DH. Artinya, menggantikan Bambang DH dengan kader PDIP yang lain adalah langkah strategis bagi PDIP untuk masa mendatang. Sementara pada wilayah lain, bila Bambang DH mundur dan digantikan kader PDIP yang lain, maka ini menjadi ’ancaman’ serius bagi kelanggengan jabatan Walikota Risma baik untuk lima tahun pertama, maupun untuk lima tahun berikutnya.

Lemahnya Komunikasi Politik
Mencermati dalam tiga bulanan pemerintahan Risma, maka kita saksikan betapa energi banyak dihabiskan oleh konflik politik yang tersaji antara Walikota dengan institusi DPRD Surabaya. Awalnya, konflik pada fase awal pemerintahan sesungguhnya bisa dipahami sebagai imbas ‘limbah’ Pilwali yang belum bisa dikelola secara baik. Apalagi institusi DPRD Surabaya kebetulan dipimpin oleh Wisnu Wardhana dari Partai Demokrat yang secara politik sempat ‘bertarung’ habis-habis selama Pilwali Surabaya sebelumnya. Artinya, semula publik hanya membaca bahwa konflik Pemkot Surabaya (baca : Walikota) dengan DPRD Surabaya hanyalah renik-renik imbas Pilwali saja atau sekadar ekspresi ‘balas dendam’ semata yang lama-kelamaan akan reda dengan sendirinya. Namun yang terjadi ternyata konflik tersebut bukannya meredup tetapi malah semakin memanas. Ironisnya lagi, PDIP yang sesungguhnya menjadi partai pendukung Walikota ternyata ikut-ikutan menjadi barisan yang ‘kecewa’ dengan sikap dan kebijakan walikota. Bukan itu saja, di internal birokrasi sendiri mulai muncul sikap ditinggalkan walikota sendiri. Kabarnya Walikota lebih banyak meminta pertimbangan staf ahlinya dibandingkan pertimbangan birokrasinya apalagi PDIP. Imbasnya, daftar kelompok yang seharus dirangkul yakni birokrasi dan PDIP justru ditinggalkan.
Dalam berbagai kesempatan misalnya, Walikota Risma selalu dengan bangganya menekankan dirinya sebagai walikota pilihan rakyat dan bukan walikotanya partai politik. Secara normatif, tentu statemen tersebut benar, tetapi secara politik jelas pernyataan tersebut melukai partai politik yang ‘berjasa’ mengusungnya. (baca : PDIP). Risma nampaknya lupa bahwa PDIP punya saham besar dibalik keberhasilannya dalam merengkuh kursi walikota Surabaya. Persoalannya, dalam politik tidak ada sesuatu yang gratis pasti ada ongkos politiknya. Pertanyaannya adalah, apakah Risma sudah melunasi ‘ongkos politik’ yang telah dibayarkan PDIP sehingga berhasil menang dalam Pilwali kemarin?
Kita tidak memungkiri bahwa dukungan warga masyarakat terhadap kepemimpinan Risma masih begitu besar. Tetapi dalam kehidupan politik yang dijalaninya, Risma bukan hanya perlu dukungan masyarakat, tetapi juga membutuhkan dukungan politik. Semua kebijakan yang diambil Walikota pastilah melalui proses politik. Artinya, agar pemerintahannya nanti efektif, maka Risma harus memperbaiki cara komunikasi politik dan mengelola kekuatan politik yang ada di sekitarnya. Inilah salah satu agenda yang nampaknya dilupakan Risma dalam tiga bulan memimpin Surabaya ini.
(Artikel Wahyu Kuncoro SN - Dimuat di Harian Bhirawa Edisi Senin (17/1/11) )

Senin, 02 Agustus 2010

Kalau Bisa Murah, Kenapa Dibuat Mahal?

(Catatan Peran Teknologi Informasi dalam Demokratisasi)

Kebuntuan aktualisasi kedaulatan rakyat menjadi terbuka seiring dengan hadirnya reformasi 12 tahun silam. Implikasinya, pintu pelibatan publik dalam menentukan dan menata kehidupan ketatanegaraan terbuka lebar. Namun demikian, dalam fase demokrasi yang tengah beranjak berjalan ini, tentu banyak kelemahan di sana-sini. Perilaku dan praktik politik yang tidak jauh dari orientasi uang menjadi titik terlemah dari tampilan demokrasi kita. Itulah kerawanan paling mengkhawatirkan di tengah euforia demokrasi. Sebuah tabiat yang jauh dari norma dan etika demokrasi, dan berpotensi merusak substansi demokrasi itu sendiri, karena hanya melahirkan pemimpin dengan orientasi mengembalikan investasi politik yang telah dibelanjakan.
Munculnya pemimpin yang berorientasi materi itu, sesungguhnya menemukan pembenarannya dengan menilik bahwa ‘sistem dan prosedur’ demokrasi yang melahirkan sosok pemimpin ternyata membutuhkan biaya/ongkos yang sangat mahal. Dalam Pemilukada misalnya, seorang calon yang ingin maju maka hal pokok yang harus dipersiapkan adalah masalah kekuatan materi. Mengapa? tidak lain karena seluruh proses yang akan dilaluinya hampir pasti tidak ada yang gratis bahkan sangat mahal harganya. Dari mulai pendaftaran ke partai politik, proses seleksi dari mulai tingkat paling bawah sampai pengurus pusat semua ada harganya. Belum lagi dana untuk tim sukses dan kampanye yang luar biasa besarnya. Di luar dana yang harus disiapkan oleh masing-masing kontestan, pemerintah daerah juga harus menganggarkan melalui APBD untuk penyelenggaraannya.
Sementara di wilayah lain, aroma uang juga demikian kuat berhembus di tubuh partai politik. Sebagai pilar utama dalam menopang tegaknya demokrasi, wajah partai politik hari ini juga masih menjelma menjadi institusi yang lebih banyak berperan sebagai ‘broker’ kekuasaan yang ujung-ujungnya selalu mengkonversi setiap transaksi yang dilakukan dengan hitung-hitungan rupiah. Realitas semacam ini kadang bisa ‘dipahami’ mengingat seseorang untuk menjadi pemimpin partai mulai dari tingkat cabang sampai pusat juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kalau jadi ketua partai saja harganya mahal, tentu logikanya parpol akan dijadikan alat untuk bisa mengeruk keuntungan setidaknya agar bisa mengembalikan investasi yang telah dikeluarkan sebelumnya. Apalagi, di tengah tingginya angka pengangguran dan kemiskinan membuat parpol menjadi salah satu pelampiasan mereka yang tidak memiliki pekerjaan untuk terlibat. Imbasnya, partai dihuni oleh orang-orang yang lapar dan tidak punya pekerjaan. Sehingga tidak aneh kalau menjadi politisi ibarat sedang bekerja yang hasil akhirnya adalah seberapa uang yang didapatnya.
Dalam situasi parpol yang sedemikian, nampaknya menjadi tidak berlebihan kalau kemudian semua proses politik dan pemerintahan yang terjadi apalagi melibatkan partai politik maupun politisi (baca : DPRD) hampir pasti menjadi ajang transaksi belaka. Praktik itu bisa disimak dengan telanjang dalam setiap perumusan kebijakan baik berupa pembuatan UU, Perda dan apalagi yang berkaitan dengan penetapan anggaran. Itulah mengapa hampir semua implementasi kehidupan demokrasi di Indonesia teramat mahal, bahkan cenderung tanpa batas. Kita semua barangkali tidak terlalu terkejut mana kala seorang calon bupati menjadi gila karena tak mampu membayar utang miliaran rupiah yang dia gunakan untuk membiayai pencalonannya.
Terkadang ada rasa miris menyaksikan semuanya ini? Di saat negara ini sedang dirundung oleh duka karena kemiskinan dan kemelaratan, kita masih sempat menghabiskan dana miliaran rupiah demi harapan untuk mendapatkan sosok terbaik. Lantaran itu, benar kiranya apa yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi bahwa ada sesuatu yang paradoks dalam praktik demokrasi kita yaitu untuk menjadi seorang kepala daerah dibutuhkan miliran rupiah, namun setelah menjadi kepala daerah mereka dituntut untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Gamawan mengungkapkan, gaji gubernur hanya Rp8,7 juta per bulan, sedangkan gaji bupati Rp6,2 juta.
“Logikanya, kalau menjadi gubernur membutuhkan Rp20 miliaran dengan gaji sebesar itu butuh waktu berapa lama untuk mengembalikanya,” ungkap Mendagri, Kompas (23/7/2010).
Apa yang disampaikan Mendagri tersebut setidaknya menunjukkan kepada kita betapa pemerintah sendiri masih gamang dalam mewujudkan sebuah pemerintahan yang bersih ketika sistem politik yang masih berjalan tersandera oleh praktik politik yang demikian mahal harganya.

Memangkas Ongkos Politik
Berkaca dari eksplanasi di atas, maka mahalnya biaya politik dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia setidaknya dapat dipilah menjadi dua faktor: pertama karena sistem dan prosedurnya dan yang kedua karena faktor manusianya. Dengan demikian langkah yang bisa diambil untuk memangkas mahalnya ongkos demokrasi tersebut, pertama harus menyentuh wilayah sistem/prosedur demokrasi yang berlangsung dan yang kedua mampu membangun karakter manusianya sehingga menjadikan manusia-manusia yang tidak mendewakan materi. Meskipun terlihat sederhana, tetapi upaya itu bukan hal yang mudah. Mengapa? tidak lain karena semua greget demokrasi yang berjalan selama ini selalu mengatasnamakan untuk memperbaiki keadaan, namun yang terjadi justru malah sebaliknya. Imbasnya, demokrasi yang terbangun jauh dari substansi demokrasi itu sendiri, yaitu yang menempatkan rakyat dan seluruh aspirasinya sebagai pemilik yang sah atas kedaulatan di negeri ini.
Di sinilah dilema dari praktik demokrasi di negara yang para elitenya belum dewasa dalam berdemokrasi. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tingkat kesejahteraan dan tingkat pendidikannya rendah adalah ladang subur terpeliharanya tradisi itu. Kita bisa melihat negara-negara yang relatif lebih dewasa dalam berdemokrasi dapat menjalankan pemilu langsung secara praktis dan ekonomis. Semua pihak ambil bagian. Menurut pakar ekonomi yang kini jadi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Drajat Wibowo mahalnya biaya politik dalam penyelenggaraan demokrasi merupakan ekses dari Pemilu yang dilaksananan ditengah-tengah kemiskinan. Di negara-negara maju, rakyat tidak mau menjual suara, malahan rakyat yang membiayai kandidat secara sukarela seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Asutralia.
Realitas tentang demikian mahalnya ongkos politik dalam penyelenggaraan demokrasi sepatutnya bisa mendorong semua pihak untuk mendesain ulang sistem dan prosedur politik agar tidak terlalu mahal. Terlepas dari kontroversi yang terjadi, munculnya keinginan untuk mengembalikan model Pemilihan Gubernur (Pilgub) dari pemilihan langsung ke model pemilihan melalui DPRD setidaknya menunjukkan adanya kegelisahan betapa Pilgub menjadi prosesi politik yang sangat mahal. Sementara pada sisi lain, keberadaan gubernur sesungguhnya merupakan kepanjangtangan presiden yang seharusnya bisa sejalan dengan kebijakan presiden. Di luar wacana tersebut, kita juga patut mengapresiasi langkah kalangan legislatif untuk menaikkan angka ambang batas pemilu (Electoral Threshold) maupun ambang batas parlemen Parliament Threshold) sebagai sebuah upaya melakukan penyederhanaan partai politik. Penyederhanaan partai diharapkan bisa ikut menyederhanan proses politik baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam penyelenggaraan system demokrasi yang selama ini banyak direpotkan akibat demikian banyaknya partai politik yang terlibat.

Peran Teknologi Informasi
Esensi demokrasi adalah persoalan komunikasi. Komunikasi yang efektif memungkinkan perjuangan demokrasi bisa berlangsung secara cepat dan tentu saja murah. Dalam konteks ini, maka kehadiran Teknologi Informasi (TI) untuk ikut serta membangun komunikasi yang efektif menjadi relevan adanya. Karakter TI yang egaliter sangat sesuai dengan sifat demokrasi. Penyebaran informasi berlangsung secara peer to peer, one to one, one to many ataupun broadcast. Tidak ada hirarki penyampaian informasi yang mengarah kepada filterisasi informasi sebagaimana terjadi pada sistem informasi di suatu organisasi tertutup. Ide perjuangan demokrasi dengan mudah mencapai sasaran masyarakat luas tanpa terkendala oleh rejim pengawasan informasi yang dilakukan oleh penguasa.
Adanya TI menjadikan distribusi informasi akan menjadi lebih mudah dan cepat. Imbasnya komunikasi pun menjadi sesuatu yang tidak mahal lagi. Apalagi, beberapa faktor yang membuat demokrasi menjadi mahal harganya adalah karena distorsi informasi yang terjadi baik yang disengaja atau tidak.
Pada wilayah yang lebih luas, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui dunia maya atau internet yang berbentuk jejaring sosial, seperti facebook, twitter, dan blog secara tidak langsung ternyata mampu memengaruhi proses demokratisasi di Indonesia. Gerakan demokrasi rakyat yang riil justru banyak ditemui lewat jejaring sosial, seperti facebook, twitter, dan blog. Hal itu menunjukkan bahwa ada perkembangan yang lebih baik dari masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya secara lebih luas, dibandingkan dengan dulu yang hanya mampu menyuarakannya lewat wakil rakyat di DPR.
Di dunia maya, setiap orang dapat berkomentar atau menyuarakan aspirasi dan dukungannya terkait isu-isu dan persoalan negara, maupun persoalan sosial yang tengah terjadi. Beberapa contoh menarik misalnya ketika kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit-Chandra, perseteruan RS Omni International dengan Prita Mulyasari, Bank Century, dan sebagainya yang menunjukkan antusiasme masyarakat menanggapi lewat jejaring sosial. Hal ini merupakan dampak positif perkembangan proses demokratisasi di Indonesia, terutama perkembangan dalam proses komunikasi politik, meskipun tetap ada dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi itu. Maka disadari atau tidak, kehadiran TI akan membuat demokrasi menjadi lebih mudah dan murah.
Persoalannya kemudian adalah siapkah kita untuk menjadikan demokrasi itu murah? Pertanyaan ini relevan diajukan karena realitas menunjukkan bahwa penikmat ‘mahalnya demokrasi’ adalah para pelaku politik (baca : politisi) yang notabene menjadi pengambil kebijakan-kebijakan dalam pemerintahan. Artinya, relakah para politisi kita untuk tidak lagi menikmati keuntungan yang bisa diraihnya ketika demokrasi itu mahal harganya. Bagi publik tentu berlaku logika, kalau demokrasi bisa dilangsungkan dengan murah dan mudah mengapa harus dibuat mahal dan rumit.
Wallahu’alam Bhis-shawwab

***

Pendidikan Karakter, Bagaimana Menyemaikannya?

Praktik korup yang terjadi di segala bidang kehidupan dianggap biasa, bahkan seolah menjadi sebuah keniscayaan. Meminjam ilustrasi ‘zaman edan’nya Ranggawarsita, maka kita hari ini tengah mengalami krisis moral dan keteladanan. Buruknya perilaku moral bangsa justru dipertontonkan secara masif oleh mereka yang disebut panutan dan pemimpin bangsa. Melunturnya sikap kepemimpinan di segala lini membuat kita seolah-olah sebuah orkestra kehidupan tanpa konduktor. Karut marutnya moralitas dan budaya yang ditandai terjadinya krisis kejujuran, krisis keberanian untuk mengungkap yang benar dan berujung pada krisis kepercayaan ini membuat kita layak mempertanyakan kembali seperti inikah karakter bangsa ini?
Kian mencemaskannya budaya dan karakter anak negeri ini, menuntut kita untuk lebih peduli dan serius dalam menyemaikan kembali karakter bangsa yang bersendikan pada nilai-nilai luhur bangsa.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menekankan pentingnya pendidikan karakter. Artinya, sebagai bagian dari upaya membangun karakter bangsa maka pendidikan karakter mendesak untuk diterapkan. Pendidikan karakter sangat penting dalam rangka terbentuknya karakter peserta didik yang kuat dan kokoh, menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional tersebut menyiratkan bahwa melalui pendidikan hendak diwujudkan peserta didik yang memiliki berbagai kecerdasan, baik kecerdasan spiritual, emosional, sosial, intelektual maupun kecerdasan kinestetika.
Harus diakui, selama ini pendidikan cenderung kepada peningkatan mutu intelektualitas. Porsinya kepada pembentukan nilai, budi pekerti, pendidikan moral masih minim. Orang tua lebih senang kalau anak dapat sepuluh, orientasinya pada pembentukan intelektual, bukan pada pembentukan karakter. Pendidikan karakter adalah mengubah tabiat yang berujung pada membentuk karakter dan sikap bangsa. Pembangunan karakter idealnya dibangun dari pendidikan dalam keluarga. Sayangnya, banyak orangtua yang belum memahami potensinya sebagai pendidik bagi anak-anaknya, padahal orangtua adalah aktor penting dalam pengembangan keterampilan hubungan sosial anak. Ada orangtua yang paham potensinya sebagai pendidik bagi anak-anaknya, namun mereka mengabaikan potensi itu hanya karena ingin memenuhi obsesinya semata yakni beranggapan bahwa mendidik anak pada sebuah institusi lebih baik dari hasil didikan langsung di rumah.

Bagaimana Menyemaikannya?
Bekaca dari paparan di atas, maka mempersiapkan sistem pendidikan yang mampu memberikan pondasi dalam membangun karakter anak didik menjadi semakin relevan untuk dilakukan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memulainya
Hemat penulis, ada beberapa catatan penting yang patut disodorkan sebagai bahan diskusi dalam membangun sebuah sistem yang bisa meletakkan dasar-dasar karakter bagi anak didik kita.
Pertama, membangun karakter anak bangsa bukan sebuah persoalan instan yang bisa dicapai dalam sekejap, namun membutuhkan poses panjang, terus menerus dan secara konsisten dilakukan. Lantaran itu, pendidikan yang menanamkan nilai-nilai luhur kemanusiaan (kejujuran, kreativitas moral dan kasih sayang universal) sangatlah perlu diberikan kepada anak-anak sejak usia dini. Dalam usia ini anak masih belum terkontaminasi dengan sifat yang kurang baik sehingga sangat memungkinkan untuk ditanamkan sifat-sifat atau karakter dasar. Penanaman pendidikan karakter pada anak usia dini diharapkan dapat mempersiapkan mereka kelak sebagai manusia-manusia yang mempunyai identitas di dalam masyarakat lokalnya sekaligus mempunyai visi global untuk membangun dunia bersama.
Dalam konteks ini, patut rasanya kita apresisai langkah pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang memiliki greget untuk memperhatikan perkembangan Pendidikan Anak Dini Usia (PAUD). Bergairahnya berbagai pihak untuk menyelenggarakan pendidikan PAUD tentu menjadi angin segar bagi upaya untuk mempersiapkan SDM sejak dini usia. Namun demikian perkembangan tersebut haruslah tetap dipantau agar niat positif untuk menyelenggarakan PAUD tersebut tidak ‘tersesat’ hanya menjadi sekadar gaya hidup belaka yang melupakan orientasi dan visi pendidikan di usia dini sebagai fase dasar dalam menanamkan karakter anak.
Kedua, bahwa pembangunan karakter sangat berkaitan dengan keteladanan. Artinya, pendidikan karakter tidak hanya cukup diajarkan melalui mata pelajaran di dalam kelas saja. Sekolah dapat menerapkannya melalui kegiatan-kegiatan pembiasaan. Pelaksanaannya dapat dilakukan baik secara spontan, terprogram, maupun dengan keteladanan. Kegiatan pembiasaan secara spontan bisa dilakukan dengan saling menyapa, baik antarteman, antarguru, maupun antara guru dengan murid. Guru-guru sebagai teladan harus datang pagi dan tidak terlambat. Begitu datang, guru sudah berdiri di depan pintu sekolah dan menyambut anak-anak yang datang dengan menyalaminya. Keteladanan yang diberikan seorang pendidik (guru) tentu tidak hanya ditampilkan dalam lingkungan sekolah saja. Dalam masyarakat pun seorang guru harus tetap bisa memberikan keteladanan dalam sikap dan perilaku kesehariannya. Dalam falsafah Jawa mengajarkan bahwa guru berarti digugu lan ditiru (jadi panutan dan contoh). Dengan demikian, ketika hari ini kita menyaksikan anak didik tidak mampu menampilkan perilaku dan karakter yang kita harapkan maka bisa jadi karena para pendidik/guru juga tengah mengalami krisis keteladanan.
Ketiga, bahwa merujuk peran guru sebagai pendidik memiliki makna bahwa seorang guru bukan hanya menyampaikan ilmu pengetahuan tetapi juga mendidik anak dalam bersikap dan berperilaku. Pertanyaannya adalah sudahkan para guru kita hari ini memiliki bekal yang memadai untuk menjadi pendidik? Menjadi pendidik bukan hanya membutuhkan kecerdasan dan kemapanan dalam penguasaan ilmu pengetahuan tetapi juga harus memiliki kemapanan dan kematangan dalam sikap dan berperilaku.
Pertanyaan ini layak untuk diajukan mengingat kebijakan pendidikan kita relatif memberikan kelonggaran bagi siapa saja untuk menjadi guru. Kalau dulu untuk menjadi guru, minimal harus lulus Sekolah pendidikan Guru (SPG) ataupun Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) --sebuah institusi yang secara khusus didesain untuk menghasilkan tenaga pendidik dan kini sudah dibubarkan--, namun hari ini semua orang bisa menjadi guru hanya dengan mengikuti semacam pendidikan penyetaraan. Pemerintah sepertinya menganggap bahwa mempersiapkan SDM menjadi tenaga guru sama halnya dengan mempersiapkan SDM pada bidang kerja lainnya sehingga tidak perlu dipersiapkan secara khusus. Imbasnya, siapa saja yang ingin menjadi guru dipersilakan asalkan telah ‘menyesuaikan’ pendidikan dengan pendidikan khusus. Jalur pintas menjadi tenaga didik inilah yang membuat sektor pendidikan khususnya tenaga guru menjadi ‘pelarian’ bagi masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan di sektor lain. Ironisnya lagi, SDM buangan ini pada akhirnya akan berperan pada sektor yang sesungguhnya sangat strategis bagi bangsa ini. Logikanya, bagaimana kita bisa menghasilkan anak didik yang berkualitas dan memiliki karakter yang mapan kalau tenaga didiknya (guru) saja diproduksi secara instan ditambah lagi dengan bahan baku yang ala kadarnya. Pesan terpentingnya dari realitas tersebut adalah bahwa sungguh menumpuk aspek dan sektor yang perlu dibenahi agar pendidikan bisa menjadi instrumen terpenting dalam membangun karakter anak didik.
Akhirnya, kita sungguh berharap dunia pendidikan menjadi motor penggerak untuk memfasilitasi pembangunan karakter, sehingga anggota masyarakat mempunyai kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan demokratis dengan tetap memperhatikan norma-norma di masyarakat. Pembangunan dan pendidikan karakter menjadi suatu keharusan karena pendidikan tidak hanya menjadikan peserta didik menjadi cerdas, juga mempunyai budi pekerti dan sopan santun sehingga keberadaannya sebagai anggota masyarakat menjadi bermakna baik bagi dirinya maupun orang lain.
Wallahu'alam Bhis-shawwab

***

Momentum Mengembalikan Martabat KPK

Menemani KPK Melintasi Masa-masa Kritis (1-bersambung)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memasuki fase-fase kritis dalam melintasi sejarahnya. Akumulasi persoalan yang terus menimpa lembaga ini membuat posisi dan perannya semakin mencemaskan. Seleksi calon pimpinan KPK yang sedang berjalan hari ini pun sejatinya juga berpotensi menghadirkan masalah baru yang akan memperumit posisi KPK.
Misalnya polemik menyangkut masa jabatan ketua KPK yang baru nanti. Panitia seleksi mengisyaratkan pimpinan KPK yang baru menjabat selama empat tahun. Itu berarti akan terjadi dualisme masa jabatan pimpinan KPK karena empat unsur pimpinan KPK yang lain—Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, Muhammad Jasin, dan Haryono Umar—akan berakhir masa jabatannya pada 18 Desember 2011. Sementara itu, Komisi III DPR menghendaki masa jabatan pimpinan KPK yang mengisi kekosongan hanya satu tahun. Polemik soal itu dan segala komplikasinya hanya akan melemahkan KPK. Selain itu, proses seleksi yang dianggarkan Rp2,5 miliar ini merupakan proses yang tidak mudah, karena berada di bawah kritik masyarakat terhadap KPK dan juga terhadap pemerintah sendiri sebagai penyelenggara seleksi tersebut.
Pemilihan Pimpinan KPK baru ‘terpaksa’ dilakukan menyusul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara. Merujuk pada UU 30/2002 tentang KPK menggariskan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana. Pasal ini dikoreksi Mahkamah Konstitusi saat Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menguji pasal tersebut. MK mengoreksi pasal tersebut menjadi pemberhentian tetap baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga Antasari tidak bisa ikut ‘terselamatkan’ dengan putusan MK tersebut. Antasari diberhentikan tetap karena dia bukan hanya berstatus terdakwa, melainkan telah divonis pengadilan meskipun Antasari sendiri banding. Dengan dalil adanya kekosongan pimpinan KPK, sesuai UU, Presiden mengusulkan calon pengganti kepada DPR. Panitia seleksi pun dibentuk dan bekerja dengan membuka pendaftaran calon pimpinan KPK.
Belajar dari pengalaman, seleksi pimpinan KPK nantinya akan berujung kepada pengajuan nama kepada DPR untuk disetujui. Di DPR nantinya akan ada proses politik untuk melakukan fit and proper test. Seleksi inilah yang menurut kita akan rawan dengan kepentingan politik. Proses pemilihan Antasari Azhar dulunya misalnya diwarnai dengan hal ini. Sosok yang sejak pemilihannya sangat kontroversial itu terbukti akhirnya terlibat di dalam kasus yang sangat mempermalukan lembaga sebesar KPK.

Mengembalikan Martabat KPK
Proses seleksi dan kemudian penentuan dari DPR menyebabkan banyak pihak merasa enggan menempuh proses itu. Korupsi di negeri ini memang sudah sangat luar biasa parah. Karena itu dibutuhkan cara-cara yang sangat luar biasa pula. Dan orang yang harus memberantas korupsi, haruslah sosok yang luar biasa pula. Artinya, mencari pimpinan KPK, bukan perkara mudah. Dicari, manusia setengah dewa!
Kebutuhan akan manusia setengah dewa itu semakin relevan dikemukakan agar bisa mengembalikan pamor KPK. Disadari atau tidak, hari ini pamor KPK mulai meredup akibat tumpukan persoalan yang menghadangnya. Dari vonis 18 tahun untuk mantan ketua KPK Antazari Azhar, kasus dugaan penyuapan terhadap Bibit-Candra M Hamzah, pengakuan Ketua MK Mahfud MD bahwa ada ‘mafia kasus’ yang bergentayangan di sekitar orang-orang KPK hingga sikap KPK dalam menuntaskan skandal bailout Bank Century yang kurang greget membuat sebagian mulai gelisah bahwa KPK mulai kehilangan idealismenya. Dalam bekapan persoalan yang sebanyak itu, maka momentum seleksi pemilihan pimpinan KPK ini menjadi ajang pertaruhan bagi keinginan dan upaya untuk mengembalikan jati diri dan martabat KPK yang sempat terkoyak oleh beberapa kasus di atas.
Lantaran itu untuk mengembalikan kembali martabat KPK, maka Pimpinan KPK tidak saja harus memiliki integritas tinggi dan keberanian dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi juga harus memiliki moral yang baik. Oleh karena itu, rekam jejak, prestasi, dan latar belakang calon harus menjadi pertimbangan penting dalam pemilihan pimpinan KPK kali ini. Calon pimpinan KPK mutlak harus bersih dan tidak memiliki cacat hukum di masa lalu. Panitia seleksi tidak boleh memberi toleransi terhadap sekecil apapun rekam jejak buruk calon di masa silam, baik dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kecacatan sedikit saja akan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi yang akan dilakukannya kelak. Sebab, hal itu akan dijadikan koruptor sebagai senjata untuk menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Calon pimpinan KPK juga harus memiliki konsep 'zero tolerance' terhadap korupsi dan antiintervensi politik. Artinya, calon tidak boleh tunduk pada elite negeri ini, termasuk pada pimpinan lembaga tinggi negara. Mereka juga tidak boleh disusupi kepentingan politik atau berafiliasi dengan partai politik. Hal ini penting agar tidak terjadi tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi salah satu yang harus dibersihkan adalah lembaga pemerintahan. Calon pimpinan KPK harus bisa membuat terobosan saat menangani beragam kasus dan memiliki pemahaman hukum yang kuat. Mereka pun harus memiliki keberanian karena nantinya akan menangani perkara tindak pidana korupsi kelas kakap dan berhadapan dengan pelaku korupsi yang memiliki jaringan mafia hukum.
Muncul kabar yang merisaukan kita bahwa mayoritas pendaftar berlatar belakang pengacara. Di antara mereka adalah figur yang selama ini dikenal sebagai pengacara terdakwa korupsi. Sampai hari ini, publik masih belum menemukan dari para pendaftar itu ''manusia super'' yang diharapkan bisa memimpin lembaga pemberantas korupsi ini. Karena itu, sejumlah gagasan pun bermunculan. Salah satunya, panitia seleksi diminta lebih proaktif dan melakukan pendekatan personal kepada figur-figur yang diharapkan bisa memimpin lembaga super seperti KPK. Sebab, ada kecenderungan, orang-orang yang baik, kredibel, tulus, dan ikhlas dalam hidupnya tidak akan menyodorkan diri untuk menggapai jabatan tertentu. Selain itu, bisa pula, orang yang memiliki ciri-ciri tersebut tidak memiliki nyali yang cukup untuk memimpin KPK. Sebab, seperti diketahui, medan tempur yang akan dilalui sangatlah berat. Hanya orang bernyali super yang akan berani memimpinnya. Selain dengan pendekatan pribadi, jalur lain mungkin bisa ditempuh. Misalnya, seseorang, sekelompok orang, atau organisasi masyarakat yang peduli pada pemberantasan korupsi, mendorong, melakukan pendekatan, dan mendaftarkan seseorang yang diyakini memiliki kriteria memadai menjadi pimpinan KPK. Entah mana yang pas dan realistis untuk ditempuh. Yang kita harapkan, panitia seleksi yang diketuai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar harus mencari terobosan agar persoalan tersebut terpecahkan. Pemimpin KPK yang terpilih nanti benar-benar yang memenuhi kriteria manusia super: berintegritas, kredibel, tulus/ikhlas dalam mengabdi, serta memiliki keberanian di atas rata-rata. Memang, panitia seleksi hanyalah pintu masuk awal bagi seseorang untuk menjadi pimpinan KPK. Pintu berikutnya ada di tangan anggota dewan di Senayan. Namun, pintu awal ini jelas sangat menentukan. Bila panitia seleksi sukses menyeleksi dan memilih orang-orang super, tentu pilihan mana pun yang dijatuhkan anggota dewan nanti, tetaplah manusia super yang layak memimpin KPK. Dengan demikian, hasil kerja panitia seleksi jelas sangat menentukan. Dan, rasanya, harapan layak disandarkan di sana. Sebab, pengalaman selama ini belum cukup untuk mengantarkan kita memiliki harapan banyak kepada anggota dewan. Masih terlalu banyak perilaku anggota dewan yang menjadikan kita sulit menaruh kepercayaan kepada mereka. Apalagi, tidak sedikit dari mereka -baik yang masih aktif maupun yang sudah mantan- tersangkut kasus korupsi dan harus berhadapan dengan KPK.
Kepentingan politik memang tidak mudah dilihat dari awal. Pemerintah yang pasti memiliki kepentingan, parlemen yang juga punya kepentingan, jelas tidak ingin kelihatan terlalu menonjol di dalam hal itu. Persoalan besar adalah ketika seorang pimpinan KPK telah menjabat, maka “pesan-pesan” politik itulah yang akan menonjol. Parahnya, seorang pimpinan KPK yang terpilih tidak akan serta merta disodori sejumlah persoalan-persoalan masa lalu. Hal-hal demikian hanya akan digunakan di masa mendatang, manakala entah itu pemerintah maupun parlemen hendak menggolkan sebuah kepentingan. Tidak heran kemudian, belajar dari kejadian yang menimpa Antasari Azhar dan percobaan kriminalisasi pimpinan KPK serta berbagai keanehan dari kasus-kasus yang disidik oleh KPK, publik meragukan seleksi ini akan berjalan dengan baik.
Keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan bangsa ini. Tanda-tanda tindak korupsi akan berkurang masih jauh. Bahkan, ada kecenderungan meningkat, baik secara kualitas maupun kuantitas. Pelakunya juga bukanlah orang-orang sembarangan. Tapi, orang yang memiliki power besar dan kelihaian merekayasa suatu masalah. Sudah menjadi keyakinan kita bersama bahwa tindak korupsi adalah ancaman besar bagi masa depan bangsa. Karena itu, melawan dan mengenyahkan adalah langkah yang mutlak dilakukan. KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, tidak bisa tidak, harus diselamatkan. Salah satunya adalah menciri figur pimpinan yang terbaik. (bersambung).

============================================
Menemani KPK Melintasi Masa-masa Kritis (2-habis) -- sub
Jangan Biarkan KPK Kesepian
Oleh :
Wahyu Kuncoro SN
Wartawan Harian

Sejak kelahirannya, KPK terus saja digugat. Uji materi terhadap UU KPK dan UU Tipikor beberapa kali diajukan sampai akhirnya MK memutuskan Pengadilan Tipikor kehilangan konstitusionalitas sampai dengan 19 Desember 2009. Pada tingkat gagasan, ketika KPK mulai menyentuh pusat kekuasaan, muncul keraguan soal pemberantasan korupsi model KPK. Mulai disuarakan isu bahwa pemberantasan korupsi menghambat penyerapan anggaran negara atau ungkapan banyak orang mulai takut menjadi pemimpin proyek karena takut ditangkap KPK.
Permasalahan yang menerpa KPK semakin kronis ketika mantan pucuk pimpinan tertingginya yakni Antasari Azhar menerima vonis hukuman 18 tahun penjara karena khusus keterlibatannya pada pembunuhan. Fakta tersebut bukan hanya berdampak pada berkurangnya personel KPK secara permanen, tetapi yang paling menyedihkan adalah ternodanya kredibilitas KPK di mata publik. Belum lagi rencana pengadilan terhadap Bibit-Candara oleh PN Jaksel pada kasus dugaan penyuapan sebagai imbas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo, tersangka kasus upaya percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan. Anggodo meminta SKPP atas nama Bibit dan Chandra dicabut. Dengan diterimanya gugatan Anggodo, membuat KPK kembali menghadapi masalah.
Melihat masalah yang membelit Bibit dan Chandra, sepertinya ada pihak-pihak tertentu yang ikut bermain dengan memasang perangkap untuk memperlemah KPK. Cara itu mungkin saja untuk menyibukkan KPK agar tidak fokus dalam menjaring para koruptor, termasuk terkait dengan skandal Century yang diduga melibatkan Wapres Boediono dan (mantan) Menkeu Sri Mulyani. Berangkat dari fakta tersebut, tidak berlebihan bila kemudian muncul kecurigaan bila putusan praperadilan terkait Bibit dan Chandra akan menghambat kinerja KPK. Memang masih ada jalan untuk mematahkan keputusan PN Jaksel, yakni melalui Kejaksaan Agung lewat banding. Peran Kejaksaan Agung akan menjadi kunci apakah kasus Bibit dan Chandra ini merupakan permainan untuk mematikan KPK atau benar-benar karena alasan hukum.
Terlepas pada terlibat tidaknya mereka, jelas kasus tersebut mulai menodai kepercayaan publik terhadap KPK. Awalnya publik berharap bahwa anggota apalagi pimpinan KPK adalah benar-benar manusia setengah dewa yang tidak punya cela sedikitpun.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan diri sebagai lembaga andalan memerangi korupsi. Tidak ada seorang pun, termasuk seorang Anggodo Widjojo bisa meloloskan diri dari tangan KPK. Dukungan publik begitu besar saat KPK diterpa oleh masalah. Fenomena itu bisa terjadi karena sampai hari ini, KPK-lah yang dipercayai dan diyakini sebagai lembaga yang mampu dan sungguh-sungguh memberantas korupsi. Namun, di tengah begitu tinggi apresiasi publik terhadap peran KPK, kita pun tidak bisa memungkiri bahwa penyakit mulai menggerogoti tubuh KPK.
Pengakuan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tentang adanya mafia hukum yang ‘menempel’ pada instansi KPK jelas sebuah persoalan serius bagi KPK. Karena itu, bila tidak disikapi bisa jadi akan merusak citra KPK yang dipandang relatif bersih dibanding institusi hukum lainnya. Terlepas dari sinyalemen yang mengarah ada mafia dalam internalnya, KPK perlu mengambil tindakan nyata untuk membuktikan bahwa lembaga itu bersih dari orang-orang yang bisa mengatur penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas kasus korupsi yang sedang diusutnya.
Dari awal pembentukannya, para perumus UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengantisipasi terhadap kemungkinan pimpinan, anggota dan pegawai KPK berbuat kejahatan. Ada sanksi penjara bagi anggota ataupun pegawai KPK yang mengadakan hubu-ngan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, atau siapa saja yang ada korelasinya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh komisi. Bahkan, sanksi lebih keras dimuat dalam UU tersebut dengan mencantumkan ancaman hukum ditambah sepertiga terhadap anggota dan pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi. Jelaslah, berbagai aturan dan rambu-rambu yang amat terang sudah ada untuk membentengi KPK agar tidak dicemari bermacam praktik tercela dan ilegal. Bahkan, kode etik internal pun juga membatasi para petinggi ataupun pegawai KPK. Kalaupun nantinya, dari hasil penyelidikan internal ditemukan bukti awal keterlibatan personel KPK dalam makelar kasus, maka wajib bagi lembaga itu untuk mengungkapkannya secara transparan. KPK pun berkewajiban menerapkan sanksi hukum tanpa sedikit pun membela aparatnya yang terlibat. Dengan demikian, memang KPK layak dipercaya.

Skandal Century
Kasus Century boleh jadi merupakan ‘berkah’ besar bagi upaya pengungkapan kasus korupsi di tanah air. Berkat kasus Century, skandal-skandal korupsi lainnya ikut terbuka. Bergulirnya kasus Century ke pansus ternyata diiringi dengan terbukanya berbagai kasus, semisal pengemplang pajak, kasus L/C fiktif, dan kasus-kasus lainnya. Kasus Century juga merupakan skandal yang banyak ditengarai sebagai pangkal kejadian Cicak versus Buaya yang akhirnya melahirkan tokoh Susno Duaji serta dibuatnya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Belakangan, Susno Duaji dan satgas banyak terlibat di kasus mafia pajak ala Gayus. Tidak hanya sampai di situ. Terjadi pertarungan antarjenderal, semacam 'perang bintang' di kepolisian. Bahkan terungkap makelar-makelar kasus lainnya yang katanya biasanya hingga berkantor di kepolisian. Ada beberapa jaksa yang dihentikan sementara dari jabatan mereka. Di Ditjen Pajak juga demikian. Beberapa mantan petingginya juga mulai dikejar.
Hampir semua sektor telah mulai menjadi sasaran. Hampir semua pihak yang terlibat juga telah mulai memberikan catatan. Pada saat yang sama, pihak-pihak yang terlibat telah melakukan langkah-langkah tertentu dengan tujuan tertentu. Namun, suara kencang itu terkesan riuh, bahkan boleh jadi terlalu bising. Di titik tertentu, mulai ada banyak yang terungkap, tetapi pada saat yang sama ada yang tidak terungkap dan semakin gelap.
Dalam pengungkapan skandal Bank Century, posisi KPK menjadi terjepit di antara beragam kepentingan politik yang mengitarinya. Ibaratnya maju kena mundur pun kena. Kondisi ini secara telanjang terlihat bagaimana respon publik yang telanjur membubung berkat ‘aksi akrobatik’ Pansus DPR dalam mengungkap skandal Bank Century. Aksi heroik bak pahlawan dari para anggota Pansus Century seolah telah menjatuhkan vonis yang dengan sendirinya harus diikuti oleh KPK. Di mata DPR RI dan kemudian diikuti oleh publik yang telanjur gemas dengan pemerintah yang terkesan melindungi Wapres Boediono dan (mantan) Menkeu Sri Mulyani ikut-ikut berharap agar KPK segera mengeksekusi pejabat yang dinilai (secara politik) terlibat di dalamnya. Dan ketika KPK tidak serta merta mengambil sikap sejajar dengan hasil rekomendasi Pansus berimbas KPK giliran menjadi sasaran kekecewaan publik. Sikap KPK yang hati-hati (pada sisi lain dianggap lamban) terhadap kasus Century sesungguhnya menemukan pembenaran ketika ternyata parpol pendukung Pansus pun ternyata hanya ‘main-main’. Artinya, sehebat apapun hasil dan rekomendasi Pansus ternyata tak lebih dari alat transaksi politik semata. Keluarnya Sri Mulyani dari kabinet Indonesia Bersatu II ke Bank Dunia seolah menjadi target utama Pansus. Sehingga nyanyian nyaring Pansus untuk mengusut skandal century pun menjadi nyaris tak terdengar lagi.
Kabar adanya barter kasus antara pemerintah dan sejumlah partai politik yang berhembus kencang belakangan ini tentunya sangat memprihatinkan kita. Tapi, kita berharap KPK tidak sampai terpengaruh. Independensi dan kredibilitas KPK dipertaruhkan, jangan sampai dapat dipengaruhi pihak-pihak yang memiliki ‘’vested interest’’ pribadi maupun kelompok/golongan. Apa jadinya bangsa ini bila hal-hal yang buruk melanggar hukum malah dibarterkan dengan hal-hal yang melanggar hukum pula, sementara KPK malah melemah, membuat kebijakan melawan hati nurani rakyat.
Publik harus terus mengawal proses jalannya tindak lanjut hukum Bank Century setelah melewati ranah politik yang melelahkan agar kasusnya segera ke jalur hukum. Siapa pun yang bersalah harus diperiksa dan dihukum tanpa pilih kasih. Mengingat beban dan tanggung jawab yang dipikulkan kepada KPK amat besar, sekaligus menjadikan KPK sebagai harapan terakhir bangsa Indonesia, seharusnya pimpinan negeri ini segera mengambil langkah. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut, kecuali memang menginginkan KPK lumpuh. Jika benar percaya KPK dapat memberantas "tikus-tikus" yang menggerogoti negara, berilah kesempatan pada KPK seutuhnya. Jangan setengah-setengah, apalagi direcoki dengan rekayasa. Tetapi, jika KPK tak dibutuhkan, karena dianggap mengganggu kinerja pemerintah, ya bubarkan saja.
Terus menerus terpaan yang menempa KPK semakin membuat KPK pada posisi lemah. KPK sedang kesepian. Ia membutuhkan dukungan publik yang kuat. Kita khawatir berbagai skandal korupsi yang terus terjadi, disertai hilangnya komitmen elite memberantas korupsi, membuat rakyat kian frustrasi. Mempertimbangkan itu semua, kita memandang KPK masih dibutuhkan. Meskipun demikian, kita pun harus belajar bahwa pemberian kewenangan luar biasa tetap membutuhkan mekanisme kontrol yang ketat karena pada intinya kekuasaan tetap berpotensi untuk korup. Sekali lagi jangan biarkan KPK kesepian menghadapi ini semua. Dukungan dan control tetap harus diberikan dalam menjalankan tugasnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini.
Wallahu’alam Bhis-shawwab
(Catatan : Merupakan naskah yang menjadi Juara Pertama Lomba Jurnalistik KPK 2010 Kategori Media Cetak)
***

Memadamkan Percikan Api di Laut China Selatan

Oleh Wahyu Kuncoro Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Surabaya...