Menertibkan Kegiatan Pertambangan di Jatim
Undang Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membawa semangat baru bagi Jawa Timur. Kehadiran UU yang dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan serta PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai mampu mengantisipasi kemungkinan terjadinya pengelolaan pertambangan yang salah dan tidak berpihak pada masyarakat dan lingkungan.
"UU 4/2009 memuat ketentuan tentang penetapan wilayah pertambangan yang tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan, sehingga berdasarkan kewilayahan telah ditentukan wilayah usaha, wilayah untuk pemberdayaan masyarakat dan wilayah pencadangan negara (konservasi)," jelas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim Ir Dewi J Putriatni, Msc.
Menurut pejabat yang baru memimpin Dinas ESDM selama tiga bulan ini, Jawa Timur memiliki sekitar 20 jenis bahan tambang unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sektor industri dan konstruksi di Jatim dan sekitarnya. Implikasinya, Pemerintah Propinsi Jatim harus mengambil langkah-langkah serius sejalan dengan amanah UU 4/2009 tersebut.
"Kita akan lakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan mineral yang ada di Jatim baik yang izin usaha pertambangannya diterbitkan Kab/Kota maupun Provinsi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembinaan dan penertiban pertambangan tanpa izin secara persuasif dan melakukan tindakan hukum bila diperlukan.
"Kita intensifkan monitoring pemanfaatan hasil tambang dan mendata lahan bekas tambang," jelas alumnus Teknik kimia ITS ini.
Dan sebagai bukti komitmennya tersebut, Dinas ESDM Jatim turun ke lokasi tambang di Jatim untuk melihat kondisi alam, tata cara penambangan dan penanganan pasca tambang pada Rabu-Kamis (24-25/2) lalu. Lokasi yang jadi tujuan awal adalah penambangan pasir batu (sirtu) di Ngoro Mojokerto dan penambangan batu andesit (batu kali) di Winongan Pasuruan.
Selain Bhirawa, tim juga terdiri dari unsure Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan Biro Sumber Daya Alama (SDA) Pemprov Jatim. Tim yang ke Mojokerto dipimpin oleh Kadis ESDM Dewi J Putriatni, sementara tim ke Pasuruan dipimpin Kabid Air Tanah Dinas ESDM Rustamadji.
Menurut Dewi, dari hasil kunjungan tersebut setidaknya membantu dirinya untuk melakukan pembenahan-pembenahan terhadap kondisi pertambangan yang ada di Jatim.
Ketika meninjau lokasi pertambangan sirtu di Ngoro Mojokerto misalnya, timnya menemukan fakta-fakta yang barangkali tidak sama persis dengan yang sering dipublikasikan media selama ini.
"Ada memang kerusakan-kerusakan lahan tambang yang mencemaskan, namun ada juga pihak penambang yang punya komitmen untuk melakukan reklamasi lahan," jelasnya lagi. Yang perlu ditekankan bahwa kerusakan-kerusakan lahan yang banyak terjadi adalah akibat ulah Penambang LiarTanpa Izin (PETI).
"Kalau para penambang yang berizin, masih bisa kita kendalikan. Namun yang merupakan PETI inilah yang sulit mengatasinya," tambahnya.
Menurut Dewi, permasalahannya bukan sekadar hukum harus ditegakkan tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup warga sekitarnya yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidupnya dengan cara menambang pasir (secara liar).
“Menambang pasir sudah menjadi taruhan hidup dan mati bagi mereka. Kondisi seperti ini tentu butuh pendekatan yang persuasif. Orang yang sedang lapar tentu sulit diajak bicara soal hukum,” tambah Dewi lagi. Namun demikian, tentu kondisi tersebut tidak boleh menyurutkan langkah untuk terus mengedukasi warga agar tidak semau-nya melakukan aktivitas penambangan secara liar.
Harapan agar ada penertiban terhadap penambang liar tersebut juga disuarakan oleh para penambang yang memiliki izin. Salah satunya adalah PT Karya Mitra Sejati yang mengantongi izin pertambangan sejak 1993. Luas lahan yang dimilikinya mencapai 445 hektar. Dari lahan seluas itu hanya 68% yang bisa dilakukan penambangan.
"Ada beberapa lahan yang digunakan untuk bangunan dan juga tempat tinggal, sehingga tidak seluruhnya bisa diambil bahan tambangnya," jelas direktur PT Karya Mitra Sejati MH Huddin Al Sony. Dan dari potensi lahan yang ada tersebut jelas Sony sudah 72% yang diambil hasil tambangnya. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan reklamasi terhadap lahan yang sudah diambil.
"Jadi tidak benar tudingan kalau kami menelantarkan lahan bekas tambang. Dari cara menambang hingga pengelolaan pasca tambang kami mematuhi ketentuan yang berlaku," jelasnya lagi.
SEMUA perusahaan tambang yang berizin telah memiliki kontrak kesepakatan dalam izin yang dikeluarkan Gubernur Jatim. Bahwa setiap perusahaan tambang diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi lingkungan sekitar tambang di Bank Jatim berdasarkan luas areal pertambangan.
Lebih lanjut, menurut Sony yang juga menjabat Sekjen Asosiasi Perusahaan Tambang (Apertam), pihaknya berharap agar pemerintah tidak hanya menekan kalangan penambang untuk mengurus perizinan, tetapi juga memberikan jaminan agar bisa berusaha secara nyaman. Pasalnya, disatu sisi pemerintah menekan para penambang legal, namun di sisi lain pemerinath juga membiarkan para penambang liar (illegal mining) untuk beroperasi.
"Kami sering kena getah akibat ulah penambang liar yang cenderung kurang memedulikan lingkungan," keluhnya..
Kabag ESDM dan Lingkungan Biro SDA Pemprov Jatim, Diah Susilowati ketika dikonfirmasi Bhirawa mengungkapkan, persoalan yang terjadi di Ngoro, Mojokerto, telah menjadi concern biro-nya.
“Tahun ini telah diagendakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait kerusakan lingkungan di Ngoro akibat penambangan Sirtu,’’ jelasnya.
Nantinya kajian ini akan dijadikan referensi dalam merumuskan kebijakan penataan lahan di Ngoro dan Gempol.
“Masyarakat juga akan dilibatkan karena merekalah yang ikut memberi kontribusi terjadinya kerusakan,’’ tambahnya. Selain ini, pihaknya (Biro SDA, red) juga telah mempersiapan Draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kriteria kerusakan lahan akibat penambangan sistem terbuka.
’’Adanya Pergub diharapkan bisa menekan kemungkinan terjadinya kerusakan lingkungan, akibat penambangan dan bisa memaksa penambang untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang,” tegasnya.
Selain meninjau lokasi penambangan di Ngoro, tim juga melakukan peninjauan ke lokasi penambangan batu jenis andesit yang dikelola anak perusahaan Holcim Indonesia yakni PT Pendawa Lestari Perkasa (PLP). Pemegang SIPD 545.4/080/116/1997 yang berlokasi di Ds Jeladri, Kecamatan Winongan, Pasuruan memiliki izin lahan seluas 71 hektar.
’’Sampai sekarang baru sekitar 14 hektar lahan yang sudah ditambang,’’ jelas Corporate Comunication PT Holcim Indonesia Deni Nuryandain.
Menurut alumnus Undip ini, proses penambangan sudah dimulai sejak 1998, namun produksi baru benar-benar stabil pada tahun 2000-an. ’’Praktis baru 9 tahunan kita produksi secara stabil," tambahnya.
Sementara itu Manajer Operasi PT PLP, Ir Tribowo menjelaskan sistem penambangan yang dilakukan dengan block systems. Dari keseluruhan lahan yang ada dibagi dalam 4 blok. Penambangan dilakukan secara berurutan.
’’Kita sudah melakukan penambangan di blok yang kedua. Untuk blok yang selesai ditambang (blok I) langsung kita reklamasi,’’ jelasnya.
Sementara itu Kabid Air Tanah Dinas ESDM, Rustamadji mengakui dengan model sistem blok kerusakan lahan akibat kegiatan pertambangan bisa segera direklamasi.
’’Kalau menggunakan model lain yakni single continuous batch, maka kerusakan alam baru bisa direklamasi ketika kegiatan penambangan sudah selesai semua. Dan inilah yang sering diprotes masyarakat dan LSM,’’ tegas Rustam.
Lebih lanjut, menurut Rustamadji, selain mengevaluasi kegiatan pertambangan, kunjungan ke PT PLP juga untuk mensosialisasikan UU Minerba yang baru berikut PP yang telah terbit.
Rencananya, selain kedua lokasi itu, Dinas ESDM Jatim juga akan meninjau lokasi penambangan di tempat lainnya di Jatim. Semangatnya tentu saja agar kegiatan pertambangan yang ada di Jatim tetap berjalan tanpa harus mengabaikan aspek lingkungannya.
Menurut Kadis ESDM Jatim, Ir Dewi J Putriatni MSc kegiatan pertambangan akan membuat berubahnya morfologi (bentang alam), namun dengan melalui perencanaan dan tahap pertambangan yang benar maka usaha pertambangan akan berdaya guna dan berhasil guna bagi meningkatnya perekonomian.
Sayangnya, lanjut Dewi sektor pertambangan sebagai komoditas alternatif masyarakat dimanfaatkan sebagai mata pencaharian sehingga terjadi eksploitasi sumber daya mineral tanpa melalui mekanisme legalitas dan prosedur yang benar.
’’Praktik seperti itu menyebabkan persepsi kalau sektor pertambangan merupakan pemicu terjadinya kerusakan lingkungan," ungkap Dewi dengan penuh keprihatinan. ( wahyu kuncoro sn/wartawan Harian Bhirawa)
Senin, 01 Maret 2010
Jalan Berliku Menuju Revitalisasi Industri Pupuk
Penulis :
Wahyu Kuncoro SN
Wartawan Harian Bhirawa
Alumnus Jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya
Lazimnya, petani di negeri ini hanya akan mengalami dua musim, yakni musim tanam dan musim panen. Namun menariknya, ternyata masih ada satu musin lagi yang pasti dialami para petani kita yakni musim kelangkaan/kenaikan harga pupuk.
Ya, persoalan penyediaan pupuk bagi petani sudah sangat parah. Hal itu terjadi setiap tahun, dan dianggap peristiwa musiman yang tak terlewatkan. Pemerintah sepertinya tak sanggup merumuskan solusi untuk menjamin ketersediaan pupuk dalam jumlah yang mencukupi dan dengan harga yang terjangkau. Padahal, pusaran sumber utama kelangkaan dan melambungnya harga sudah terdeteksi sejak lama, yakni di mata rantai distribusi. Hal itu mengacu pada pengakuan produsen pupuk, bahwa jumlah produksinya memenuhi kebutuhan petani tanaman pangan. Tudingan yang diarahkan pada para distributor pupuk pun tak lebih retorika yang tanpa makna. Sebab kenyataannya pemerintah tak mampu menumpas kejahatan dalam distribusi pupuk.
Ironisnya, kebijakan subsidi pupuk yang diberikan pemerintah juga menjadi tak berarti, manakala musim kelangkaan tiba. Niat mulia membantu petani dan memacu produktivitas pertanian, kalah dengan kepiawaian para distributor mengakali tata niaga yang disusun pemerintah. Tak ada pilihan lain, petani harus membeli pupuk berapa pun harganya.
Untuk mengatasi penyimpangan alokasi pupuk bersubsidi tersebut, sesungguhnya bukan persoalan yang rumit. Pemerintah tidak perlu lantas mencabut subsidi, sebagaimana yang dilakukan terhadap BBM. Apalagi kita sepakat komoditas pupuk masih perlu disubsidi untuk memacu produktivitas pertanian, di samping juga meringankan beban petani, yang juga masih merasakan beban berat dampak kenaikan harga BBM.
Konsumen pupuk yang sangat spesifik, ditambah wilayah penyebaran yang terkonsentrasi di sentra-sentra pertanian, sebenarnya memudahkan pemerintah untuk mengarahkan kembali alokasi pupuk bersubsidi hanya kepada petani tanaman pangan. Cukup dengan menata kembali distribusi dari produsen, persoalan seharusnya teratasi. Sayangnya, formulasi kebijakan distribusi dan tata niaga pupuk, tak cukup efektif menjamin pupuk bersubsidi tersebut jatuh ke tangan petani secara memadai. Sebut saja kebijakan rayonisasi dalam distribusi oleh produsen pupuk, dinilai masih mengandung kelemahan. Di antaranya tidak ada fleksibilitas manakala di wilayah distribusi satu produsen terjadi kelangkaan, sementara di rayon lain yang bukan wilayah distribusinya pupuk melimpah.
Jaminan Produksi Pupuk
Paparan di atas setidaknya menyadarkan kita betapa persoalan pupuk sesungguhnya sangat strategis bagi masa depan bangsa ini. Artinya, nasib bangsa ini khususnya dalam menjamin ketahanan pangan di masa mendatang sangat ditentukan seberapa kita bisa mengelola produksi pupuk berikut mendistribusikannya.
Apalah artinya produksi pupuk melimpah kalau aliran distribusi pupuknya tidak mengarah pada petani yang membutuhkan. Demikian pula sehebat-hebatnya sistem dan mekanisme distribusi yang kita miliki, juga tidak akan terlalu berarti ketika produksi pupuk juga mengalami kendala apalagi sampai macet. Artinya, bahwa di samping membenahi distribusi pupuk yang terus dililit masalah, penting kiranya memikirkan produksi pupuk yang juga dihadapkan pada persoalan yang tidak kalah rumitnya, yakni kapasitas industri pupuk yang terbatas karena usia pabrik yang sudah tua sehingga efisiensinya berkurang dan pasokan gas yang juga mengancam kelangsungan industri pupuk di tanah air. Sekadar catatan bahwa sekitar 90 persen bahan baku pupuk adalah gas. Sehingga dengan sendirinya ketika pasokan gas tiada, maka kelangsungan hidup industri pupuk pun ikut menjadi terancam.
Berpijak pada kondisi ini, maka keinginan pemerintah untuk melakukan revitalisasi industri pupuk menjadi menemukan relevansinya. Selain karena pupuk merupakan sarana produksi pertanian dalam mendukung ketahanan pangan nasional sebagaimana paparan di atas, juga karena mempertimbangkan tingkat kebutuhan pupuk yang akan terus mengalami peningkatan.
Faktor lain yang tak kalah pentingnya mengapa revitalisasi industri pupuk merupakan keniscayaan adalah karena pabrik pupuk yang ada sudah tua dan kurang efisien, sehingga kapasitas pabrik yang ada sekarang tidak mampu memenuhi kebutuhan pupuk ke depan.
Untuk mendukung rencana revitalisasi pabrik pupuk itu, maka ketersediaan pasokan gas menjadi hal pokok untuk dipersiapkan secara jangka panjang. Ini penting ditegaskan karena dengan industri tumbuh maka permintaan gas semakin besar dan harga naik. Karena itu, akan terjadi tarik-menarik antara gas untuk energi kebutuhan masyarakat dan yang dipakai untuk pupuk.
Barangkali kita perlu banyak belajar ketika harga minyak di pasaran bisa tembus hingga 100 dolar AS. Kondisi tersebut telah membawa dampak banyak komoditas pangan yang digunakan untuk biofuel, sehingga mengerek harga pangan. Di sisi lain, tanpa ada pupuk maka produksi pangan juga tidak baik. Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana cara mengatasi kebutuhan energi yang cukup besar itu?
Hemat penulis, ke depan akan terjadi tarik-menarik. Dengan demand tinggi, maka harga naik. Karena itu kita harus berpikir bagaimana supaya konsumsi energi yang digunakan untuk industri pupuk bisa efisien. Salah satunya saat ini yakni dengan membenahi industri pupuk. Pabrik-pabrik yang sudah tua harus segera direhabilitasi. Rehabilitasi yakni dengan mengganti peralatan yang sudah usang dengan teknologi yang jauh lebih baru sehingga bisa hemat energi. Selain juga mengonversi dengan bahan energi yang lebih murah dan cukup berlimpah, seperti batu bara. Karena kita bisa manfaatkan untuk processing-nya.
Sekali lagi, karena revitalisasi industri pupuk ini menjadi prioritas, maka konsekuensinya pemerintah harus berani menjamin pasokan gas untuk pabrik pupuk akan dipenuhi seluruhnya. Apalagi, sampai hari ini belum semua pabrik pupuk mendapatkan jaminan pasokan gas setelah kontrak pasokan dari kontraktor berakhir. Sejauh ini, baru Pabrik Kaltim V yang terjamin bahan baku gasnya melalui penandatanganan principal agreement antara Pupuk Kaltim dengan Total EP, Pearl Oil, dan Inpex selama 2012-2021.
Ironi Pasokan Gas
Sebagaimana banyak dipublikasikan media, terungkap bahwa mulai tahun 2011 sejumlah pabrik pupuk utama di Indonesia menghadapi ketidakpastian pasokan gas karena kontrak dengan produsen (umumnya usaha asing) gas habis. Padahal, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa sekitar 90 persen bahan baku pupuk adalah gas. Persoalan gas makin serius karena kebutuhan gas dalam negeri terus meningkat. Apalagi, pemerintah mendorong penggunaan gas untuk pembangkit listrik agar lebih efisien.
Sementara pada wilayah lain, sumber-sumber energi semakin hari kian langka dan menjadi barang mahal. Kita memiliki sumber energi terlengkap, tetapi masih menghadapi persoalan.
Minyak bumi, gas bumi, panas bumi, batu bara adalah sumber-sumber energi yang terkandung dalam perut bumi nusantara. Karena itu, kita mendorong pemerintah sebagai representasi negara lebih kuat dan bertenaga dalam pengelolaan sumber-sumber energi nasional. Peraturan-peraturan pengelolaannya harus terutama berpihak secara kuat bagi kepentingan nasional, kemakmuran rakyat.
Bukankah kompetensi dan kapasitas nasional semakin meningkat sehingga sudah saatnya kita melakukan kalkulasi ulang agar kebijakan energi nasional lebih berpihak dan bermanfaat lebih besar bagi bangsa sendiri? Harapan semacam itu tentu wajar dan bahkan sudah menjadi sebuah keniscayaan. Sebagaimana kritikan sering dilontarkan banyak pihak, sampai saat ini semua kekayaan itu masih salah urus. Akibatnya, tak jarang industri domestik menghadapi persoalan di bidang energi. Perusahaan Listrik Negara (PLN), misalnya, masih juga bermasalah dalam hal pasokan bahan bakar untuk pembangkitan.
Industri yang ada saja terpaksa menahan produksinya. Industri pupuk, industri keramik, dan industri karet yang memerlukan gas juga acap kali terbirit-birit kesulitan pasokan. Begitu juga sektor pertanian, mesti diperkuat sebab sektor ini seharusnya menjadi kekuatan ekonomi nasional, karena Indonesia sebagai negara agraris. Apalagi, mayoritas rakyat Indonesia menggantungkan hidupnya di sektor pertanian. Penyediaan pupuk secara tepat volume dan tepat waktu membutuhkan komitmen penuh pemerintah sebagai bentuk pembelaan negara terhadap petani.
Wallahu'alam Bhis-shawwab.
Wahyu Kuncoro SN
Wartawan Harian Bhirawa
Alumnus Jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya
Lazimnya, petani di negeri ini hanya akan mengalami dua musim, yakni musim tanam dan musim panen. Namun menariknya, ternyata masih ada satu musin lagi yang pasti dialami para petani kita yakni musim kelangkaan/kenaikan harga pupuk.
Ya, persoalan penyediaan pupuk bagi petani sudah sangat parah. Hal itu terjadi setiap tahun, dan dianggap peristiwa musiman yang tak terlewatkan. Pemerintah sepertinya tak sanggup merumuskan solusi untuk menjamin ketersediaan pupuk dalam jumlah yang mencukupi dan dengan harga yang terjangkau. Padahal, pusaran sumber utama kelangkaan dan melambungnya harga sudah terdeteksi sejak lama, yakni di mata rantai distribusi. Hal itu mengacu pada pengakuan produsen pupuk, bahwa jumlah produksinya memenuhi kebutuhan petani tanaman pangan. Tudingan yang diarahkan pada para distributor pupuk pun tak lebih retorika yang tanpa makna. Sebab kenyataannya pemerintah tak mampu menumpas kejahatan dalam distribusi pupuk.
Ironisnya, kebijakan subsidi pupuk yang diberikan pemerintah juga menjadi tak berarti, manakala musim kelangkaan tiba. Niat mulia membantu petani dan memacu produktivitas pertanian, kalah dengan kepiawaian para distributor mengakali tata niaga yang disusun pemerintah. Tak ada pilihan lain, petani harus membeli pupuk berapa pun harganya.
Untuk mengatasi penyimpangan alokasi pupuk bersubsidi tersebut, sesungguhnya bukan persoalan yang rumit. Pemerintah tidak perlu lantas mencabut subsidi, sebagaimana yang dilakukan terhadap BBM. Apalagi kita sepakat komoditas pupuk masih perlu disubsidi untuk memacu produktivitas pertanian, di samping juga meringankan beban petani, yang juga masih merasakan beban berat dampak kenaikan harga BBM.
Konsumen pupuk yang sangat spesifik, ditambah wilayah penyebaran yang terkonsentrasi di sentra-sentra pertanian, sebenarnya memudahkan pemerintah untuk mengarahkan kembali alokasi pupuk bersubsidi hanya kepada petani tanaman pangan. Cukup dengan menata kembali distribusi dari produsen, persoalan seharusnya teratasi. Sayangnya, formulasi kebijakan distribusi dan tata niaga pupuk, tak cukup efektif menjamin pupuk bersubsidi tersebut jatuh ke tangan petani secara memadai. Sebut saja kebijakan rayonisasi dalam distribusi oleh produsen pupuk, dinilai masih mengandung kelemahan. Di antaranya tidak ada fleksibilitas manakala di wilayah distribusi satu produsen terjadi kelangkaan, sementara di rayon lain yang bukan wilayah distribusinya pupuk melimpah.
Jaminan Produksi Pupuk
Paparan di atas setidaknya menyadarkan kita betapa persoalan pupuk sesungguhnya sangat strategis bagi masa depan bangsa ini. Artinya, nasib bangsa ini khususnya dalam menjamin ketahanan pangan di masa mendatang sangat ditentukan seberapa kita bisa mengelola produksi pupuk berikut mendistribusikannya.
Apalah artinya produksi pupuk melimpah kalau aliran distribusi pupuknya tidak mengarah pada petani yang membutuhkan. Demikian pula sehebat-hebatnya sistem dan mekanisme distribusi yang kita miliki, juga tidak akan terlalu berarti ketika produksi pupuk juga mengalami kendala apalagi sampai macet. Artinya, bahwa di samping membenahi distribusi pupuk yang terus dililit masalah, penting kiranya memikirkan produksi pupuk yang juga dihadapkan pada persoalan yang tidak kalah rumitnya, yakni kapasitas industri pupuk yang terbatas karena usia pabrik yang sudah tua sehingga efisiensinya berkurang dan pasokan gas yang juga mengancam kelangsungan industri pupuk di tanah air. Sekadar catatan bahwa sekitar 90 persen bahan baku pupuk adalah gas. Sehingga dengan sendirinya ketika pasokan gas tiada, maka kelangsungan hidup industri pupuk pun ikut menjadi terancam.
Berpijak pada kondisi ini, maka keinginan pemerintah untuk melakukan revitalisasi industri pupuk menjadi menemukan relevansinya. Selain karena pupuk merupakan sarana produksi pertanian dalam mendukung ketahanan pangan nasional sebagaimana paparan di atas, juga karena mempertimbangkan tingkat kebutuhan pupuk yang akan terus mengalami peningkatan.
Faktor lain yang tak kalah pentingnya mengapa revitalisasi industri pupuk merupakan keniscayaan adalah karena pabrik pupuk yang ada sudah tua dan kurang efisien, sehingga kapasitas pabrik yang ada sekarang tidak mampu memenuhi kebutuhan pupuk ke depan.
Untuk mendukung rencana revitalisasi pabrik pupuk itu, maka ketersediaan pasokan gas menjadi hal pokok untuk dipersiapkan secara jangka panjang. Ini penting ditegaskan karena dengan industri tumbuh maka permintaan gas semakin besar dan harga naik. Karena itu, akan terjadi tarik-menarik antara gas untuk energi kebutuhan masyarakat dan yang dipakai untuk pupuk.
Barangkali kita perlu banyak belajar ketika harga minyak di pasaran bisa tembus hingga 100 dolar AS. Kondisi tersebut telah membawa dampak banyak komoditas pangan yang digunakan untuk biofuel, sehingga mengerek harga pangan. Di sisi lain, tanpa ada pupuk maka produksi pangan juga tidak baik. Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana cara mengatasi kebutuhan energi yang cukup besar itu?
Hemat penulis, ke depan akan terjadi tarik-menarik. Dengan demand tinggi, maka harga naik. Karena itu kita harus berpikir bagaimana supaya konsumsi energi yang digunakan untuk industri pupuk bisa efisien. Salah satunya saat ini yakni dengan membenahi industri pupuk. Pabrik-pabrik yang sudah tua harus segera direhabilitasi. Rehabilitasi yakni dengan mengganti peralatan yang sudah usang dengan teknologi yang jauh lebih baru sehingga bisa hemat energi. Selain juga mengonversi dengan bahan energi yang lebih murah dan cukup berlimpah, seperti batu bara. Karena kita bisa manfaatkan untuk processing-nya.
Sekali lagi, karena revitalisasi industri pupuk ini menjadi prioritas, maka konsekuensinya pemerintah harus berani menjamin pasokan gas untuk pabrik pupuk akan dipenuhi seluruhnya. Apalagi, sampai hari ini belum semua pabrik pupuk mendapatkan jaminan pasokan gas setelah kontrak pasokan dari kontraktor berakhir. Sejauh ini, baru Pabrik Kaltim V yang terjamin bahan baku gasnya melalui penandatanganan principal agreement antara Pupuk Kaltim dengan Total EP, Pearl Oil, dan Inpex selama 2012-2021.
Ironi Pasokan Gas
Sebagaimana banyak dipublikasikan media, terungkap bahwa mulai tahun 2011 sejumlah pabrik pupuk utama di Indonesia menghadapi ketidakpastian pasokan gas karena kontrak dengan produsen (umumnya usaha asing) gas habis. Padahal, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa sekitar 90 persen bahan baku pupuk adalah gas. Persoalan gas makin serius karena kebutuhan gas dalam negeri terus meningkat. Apalagi, pemerintah mendorong penggunaan gas untuk pembangkit listrik agar lebih efisien.
Sementara pada wilayah lain, sumber-sumber energi semakin hari kian langka dan menjadi barang mahal. Kita memiliki sumber energi terlengkap, tetapi masih menghadapi persoalan.
Minyak bumi, gas bumi, panas bumi, batu bara adalah sumber-sumber energi yang terkandung dalam perut bumi nusantara. Karena itu, kita mendorong pemerintah sebagai representasi negara lebih kuat dan bertenaga dalam pengelolaan sumber-sumber energi nasional. Peraturan-peraturan pengelolaannya harus terutama berpihak secara kuat bagi kepentingan nasional, kemakmuran rakyat.
Bukankah kompetensi dan kapasitas nasional semakin meningkat sehingga sudah saatnya kita melakukan kalkulasi ulang agar kebijakan energi nasional lebih berpihak dan bermanfaat lebih besar bagi bangsa sendiri? Harapan semacam itu tentu wajar dan bahkan sudah menjadi sebuah keniscayaan. Sebagaimana kritikan sering dilontarkan banyak pihak, sampai saat ini semua kekayaan itu masih salah urus. Akibatnya, tak jarang industri domestik menghadapi persoalan di bidang energi. Perusahaan Listrik Negara (PLN), misalnya, masih juga bermasalah dalam hal pasokan bahan bakar untuk pembangkitan.
Industri yang ada saja terpaksa menahan produksinya. Industri pupuk, industri keramik, dan industri karet yang memerlukan gas juga acap kali terbirit-birit kesulitan pasokan. Begitu juga sektor pertanian, mesti diperkuat sebab sektor ini seharusnya menjadi kekuatan ekonomi nasional, karena Indonesia sebagai negara agraris. Apalagi, mayoritas rakyat Indonesia menggantungkan hidupnya di sektor pertanian. Penyediaan pupuk secara tepat volume dan tepat waktu membutuhkan komitmen penuh pemerintah sebagai bentuk pembelaan negara terhadap petani.
Wallahu'alam Bhis-shawwab.
Minggu, 21 Februari 2010
Menelisik Aliran Success Fee Bank Jatim
Aliran dana berupa success fee sebagai bentuk ucapan ‘terima kasih’ yang mengalir dari Bank Jatim ternyata tidak hanya mengalir ke ke pejabat eksekutif di lingkungan Pemprov Jatim, tetapi juga ke kepala daerah di 38 Kota/Kabupaten sebagai pemegang saham. Temuan itu terungkap setelah Komisi C melakukan hearing dengan sejumlah pihak dan akademisi. (Kompas, 15/1/2010).
Sebagaimana diketahui, komposisi saham Bank Jatim ini terdiri atas 60% milik pemprov Jatim dan sisanya 40% milik Kabupaten/Kota dengan proporsi tertentu. Sebagai bentuk imbalan dalam membantu mengembangkan usaha Bank Jatim, masing-masing pemilik saham berhak mendapatkan success fee. Persoalannya adalah apakah pemberian dan penggunaan success fee tersebut sesuai aturan atau tidak. Dan inilah agenda penting berikutnya yang harus terus dikejar agar terungkap semua tanda tanya terkait misteri aliran dana Bank Jatim.
Mencuatnya kasus aliran success fee Bank Jatim ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ada enam Bank Daerah yang sudah memberikan fee adalah Bank Sumut (Rp 53,811 miliar), Bank DKI (Rp 17,075 miliar), Bank Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), Bank Jateng (Rp 51,064 miliar), Bank Jatim (Rp 71,483 miliar) dan Bank Kaltim (Rp 18,591 miliar), sehingga total fee mencapai Rp 71,483 miliar.
Pemberian fee yang dilakukan oleh pihak bank dilakukan dengan tujuan agar pejabat daerah bersedia menyimpan dana APDB di bank pemberi fee. Temuan aliran dana fee diberikan kepada kepala daerah selama periode 2004-2008. Menurut temuan KPK fee tidak hanya dalam bentuk uang cash, tetapi juga fasilitas lain seperti hiburan atau biaya lain untuk keperluan kerabat dekat pejabat daerah seperti pernikahan anak kepala daerah dan sebagainya.
Dalam perspektif bisnis, barangkali pemberian fee dari Bank Jatim dan juga bank-bank lain khususnya yang berstatus BUMD kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa karena menanamkan investasi uangnya ke bank bersangkutan adalah wajar. Bahkan semua bank komersial lainnya barangkali memiliki budaya seperti itu untuk menarik minat agar banyak nasabah yang mau menanamkan uangnya. Namun langkah tersebut menjadi persoalan karena pihak yang diberi fee adalah pejabat publik yang notabene uang yang ditanamkan adalah milik publik dan bukan milik perseorangan. Logikanya, kalau pun toh nanti ada fee, tentulah fee itu juga dikembalikan kepada kepentingan publik dan tidak dinikmati oleh orang per orang. Kalau fee itu dinikmati untuk kepentingan pribadi sudah dengan sendiri pejabat yang bersangkutan akan terjerat pasal korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dan upaya memperkaya diri sendiri. Namun masalahnya, praktik semacam itu seringkali dilindungi oleh aturan yang dibuatnya. Artinya, praktik yang sesungguhnya merupakan cikal bakal korupsi didesain dan ditutupi dengan aturan dan payung hukum. Akibatnya, tindakan tersebut dianggap legal karena memang ada payung hukumnya. Kasus pro-kontra soal legalitas jasa pungut (japung) barangkali bisa menjadi pelajaran. Betapa para pejabat kita baik eksekutif maupun legislatif mendapatkan sesuatu yang bukan haknya tetapi dilegalkan oleh aturan yang dibuatnya sendiri.
Lantaran itu, relevan kiranya langkah DPRD Jatim utamanya Komisi C untuk melacak kemana saja dana itu dan untuk peruntukan apa saja dana itu diberikan. Ini penting dilakukan agar ada transparansi dalam penggunaan anggaran. Sayangnya, sampai hari ini DPRD belum menjadi institusi yang kredibel untuk mengungkap kasus-kasus semacam itu. Sehingga publik pantas khawatir bahwa langkah DPRD Jatim untuk mengungkap kasus aliran fee hanyalah langkah basa-basi saja yang ujung-ujungnya juga ‘nyaris tidak terdengar’ hasilnya.
Kekhawatiran ini layak diungkapkan karena aliran fee semacam itu, bisa jadi bukan hanya ditujukan kepada eksekutif saja tetapi bisa jadi juga dinikmati oleh para legislatif. Karena tradisi politik kita menunjukkan tidak ada sesuatu yang gratis. Artinya, pemberian fee kepada eksekutif karena menanamkan dana APBD di Bank Jatim tersebut juga atas persetujuan DPRD Jatim. Biasanya DPRD juga tidak mau hanya jadi penonton. Pertanyaannya, apakah benar DPRD Jatim juga akan berani mengungkapnya bila aliran fee ini juga dinikmati anggota dewan meski itu pada periode sebelumnya?
Menertibkan BUMD
Praktik pemberian fee bagi pejabat adalah merupakan perilaku buruk yang hampir terjadi di hampir semua BUMN dan BUMD. Bahkan seringkali muncul ungkapan bahwa BUMN dan BUMD itu hanya dijadikan sapi perahan untuk membiayai banyak sekali keperluan pejabat seperti bermain golf sampai menggelar hajatan. Itulah yang nampaknya hari ini ingin ditertibkan. Bagi Bank Jatim, mestinya sudah lebih teratur, karena peraturan ketat yang diberlakukan oleh Bank Indonesia. Bank Jatim pun akhirnya menjadi bank yang sehat dan mempunyai kinerja yang baik, meskipun belum bisa melepaskan diri dari praktik pemberian fee semacam itu.
Komitmen untuk memberantas korupsi tak boleh mengendur. Kita memperkirakan masih banyak lagi yang bakal ditemukan oleh KPK terkait dengan praktik-praktik buruk seperti itu. Semua itu menunjukkan betapa budaya korupsi memang masih melekat dan tidak mungkin bisa dihilangkan secara serentak. Sekali lagi upaya preventif berupa perbaikan peraturan dan sistem haruslah terus dilakukan. Kelemahan peraturan bisa menjadi celah yang akan dimanfaatkan untuk hal-hal negatif yang hanya akan menguntungkan pejabat.
Realitas seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Jika kita berhasil mengumpul kembali sebagian saja dari fee yang dimakan para pejabat atau mantan pejabat itu, bisa membangun banyak fasilitas infrastruktur yang berguna bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat di Jawa Timur.
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tegas tidak membolehkan pejabat menerima fee dari apa pun kegiatan atau proses aktivitas birokrasi dari proyek yang ditanganinya. Karena mereka sudah digaji, plus sudah mendapatkan berbagai tunjangan. Makanya, fee atas nama apa pun, itu tidak dibenarkan. Bisa saja itu dikategorikan korupsi uang negara, karena didapat setelah melaksanakan proses birokrasi pemerintahan atau proyek Pemerintah.
Akhirnya, bahwa pesan terpenting dari munculnya kasus ini adalah kian mendesaknya mengubah cara pandang dan cara memperlakukan BUMD. Kalau sebelumnya BUMD hanya tak lebih sebagai ‘kasirnya’ pejabat dan tempat penampungan mantan-mantan pejabat yang tidak memiliki job. Maka sudah seharus semua pihak ikut mendorong dan mengawal agar peran dan posisi BUMD benar-benar sebagai badan usaha yang profesional yang bisa bermanfaat bagai daerah yang bersangkutan.
Wallahu’alam Bhis-shawwab
****
Penulis :
Wahyu Kuncoro SN
Jurnalis; Peneliti Public Sphere Center (PuSpeC) – Surabaya
Sebagaimana diketahui, komposisi saham Bank Jatim ini terdiri atas 60% milik pemprov Jatim dan sisanya 40% milik Kabupaten/Kota dengan proporsi tertentu. Sebagai bentuk imbalan dalam membantu mengembangkan usaha Bank Jatim, masing-masing pemilik saham berhak mendapatkan success fee. Persoalannya adalah apakah pemberian dan penggunaan success fee tersebut sesuai aturan atau tidak. Dan inilah agenda penting berikutnya yang harus terus dikejar agar terungkap semua tanda tanya terkait misteri aliran dana Bank Jatim.
Mencuatnya kasus aliran success fee Bank Jatim ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ada enam Bank Daerah yang sudah memberikan fee adalah Bank Sumut (Rp 53,811 miliar), Bank DKI (Rp 17,075 miliar), Bank Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), Bank Jateng (Rp 51,064 miliar), Bank Jatim (Rp 71,483 miliar) dan Bank Kaltim (Rp 18,591 miliar), sehingga total fee mencapai Rp 71,483 miliar.
Pemberian fee yang dilakukan oleh pihak bank dilakukan dengan tujuan agar pejabat daerah bersedia menyimpan dana APDB di bank pemberi fee. Temuan aliran dana fee diberikan kepada kepala daerah selama periode 2004-2008. Menurut temuan KPK fee tidak hanya dalam bentuk uang cash, tetapi juga fasilitas lain seperti hiburan atau biaya lain untuk keperluan kerabat dekat pejabat daerah seperti pernikahan anak kepala daerah dan sebagainya.
Dalam perspektif bisnis, barangkali pemberian fee dari Bank Jatim dan juga bank-bank lain khususnya yang berstatus BUMD kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa karena menanamkan investasi uangnya ke bank bersangkutan adalah wajar. Bahkan semua bank komersial lainnya barangkali memiliki budaya seperti itu untuk menarik minat agar banyak nasabah yang mau menanamkan uangnya. Namun langkah tersebut menjadi persoalan karena pihak yang diberi fee adalah pejabat publik yang notabene uang yang ditanamkan adalah milik publik dan bukan milik perseorangan. Logikanya, kalau pun toh nanti ada fee, tentulah fee itu juga dikembalikan kepada kepentingan publik dan tidak dinikmati oleh orang per orang. Kalau fee itu dinikmati untuk kepentingan pribadi sudah dengan sendiri pejabat yang bersangkutan akan terjerat pasal korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dan upaya memperkaya diri sendiri. Namun masalahnya, praktik semacam itu seringkali dilindungi oleh aturan yang dibuatnya. Artinya, praktik yang sesungguhnya merupakan cikal bakal korupsi didesain dan ditutupi dengan aturan dan payung hukum. Akibatnya, tindakan tersebut dianggap legal karena memang ada payung hukumnya. Kasus pro-kontra soal legalitas jasa pungut (japung) barangkali bisa menjadi pelajaran. Betapa para pejabat kita baik eksekutif maupun legislatif mendapatkan sesuatu yang bukan haknya tetapi dilegalkan oleh aturan yang dibuatnya sendiri.
Lantaran itu, relevan kiranya langkah DPRD Jatim utamanya Komisi C untuk melacak kemana saja dana itu dan untuk peruntukan apa saja dana itu diberikan. Ini penting dilakukan agar ada transparansi dalam penggunaan anggaran. Sayangnya, sampai hari ini DPRD belum menjadi institusi yang kredibel untuk mengungkap kasus-kasus semacam itu. Sehingga publik pantas khawatir bahwa langkah DPRD Jatim untuk mengungkap kasus aliran fee hanyalah langkah basa-basi saja yang ujung-ujungnya juga ‘nyaris tidak terdengar’ hasilnya.
Kekhawatiran ini layak diungkapkan karena aliran fee semacam itu, bisa jadi bukan hanya ditujukan kepada eksekutif saja tetapi bisa jadi juga dinikmati oleh para legislatif. Karena tradisi politik kita menunjukkan tidak ada sesuatu yang gratis. Artinya, pemberian fee kepada eksekutif karena menanamkan dana APBD di Bank Jatim tersebut juga atas persetujuan DPRD Jatim. Biasanya DPRD juga tidak mau hanya jadi penonton. Pertanyaannya, apakah benar DPRD Jatim juga akan berani mengungkapnya bila aliran fee ini juga dinikmati anggota dewan meski itu pada periode sebelumnya?
Menertibkan BUMD
Praktik pemberian fee bagi pejabat adalah merupakan perilaku buruk yang hampir terjadi di hampir semua BUMN dan BUMD. Bahkan seringkali muncul ungkapan bahwa BUMN dan BUMD itu hanya dijadikan sapi perahan untuk membiayai banyak sekali keperluan pejabat seperti bermain golf sampai menggelar hajatan. Itulah yang nampaknya hari ini ingin ditertibkan. Bagi Bank Jatim, mestinya sudah lebih teratur, karena peraturan ketat yang diberlakukan oleh Bank Indonesia. Bank Jatim pun akhirnya menjadi bank yang sehat dan mempunyai kinerja yang baik, meskipun belum bisa melepaskan diri dari praktik pemberian fee semacam itu.
Komitmen untuk memberantas korupsi tak boleh mengendur. Kita memperkirakan masih banyak lagi yang bakal ditemukan oleh KPK terkait dengan praktik-praktik buruk seperti itu. Semua itu menunjukkan betapa budaya korupsi memang masih melekat dan tidak mungkin bisa dihilangkan secara serentak. Sekali lagi upaya preventif berupa perbaikan peraturan dan sistem haruslah terus dilakukan. Kelemahan peraturan bisa menjadi celah yang akan dimanfaatkan untuk hal-hal negatif yang hanya akan menguntungkan pejabat.
Realitas seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Jika kita berhasil mengumpul kembali sebagian saja dari fee yang dimakan para pejabat atau mantan pejabat itu, bisa membangun banyak fasilitas infrastruktur yang berguna bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat di Jawa Timur.
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tegas tidak membolehkan pejabat menerima fee dari apa pun kegiatan atau proses aktivitas birokrasi dari proyek yang ditanganinya. Karena mereka sudah digaji, plus sudah mendapatkan berbagai tunjangan. Makanya, fee atas nama apa pun, itu tidak dibenarkan. Bisa saja itu dikategorikan korupsi uang negara, karena didapat setelah melaksanakan proses birokrasi pemerintahan atau proyek Pemerintah.
Akhirnya, bahwa pesan terpenting dari munculnya kasus ini adalah kian mendesaknya mengubah cara pandang dan cara memperlakukan BUMD. Kalau sebelumnya BUMD hanya tak lebih sebagai ‘kasirnya’ pejabat dan tempat penampungan mantan-mantan pejabat yang tidak memiliki job. Maka sudah seharus semua pihak ikut mendorong dan mengawal agar peran dan posisi BUMD benar-benar sebagai badan usaha yang profesional yang bisa bermanfaat bagai daerah yang bersangkutan.
Wallahu’alam Bhis-shawwab
****
Penulis :
Wahyu Kuncoro SN
Jurnalis; Peneliti Public Sphere Center (PuSpeC) – Surabaya
Risma dan Dilematika PDIP
Langkah untuk menuju gelanggang Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya bagi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Tri Rismaharini semakin terang benderang. Usai silaturahmi ke tokoh PDIP Jatim Sutjipto, komunikasi politik dan penggalangan dukungan mulai intensif dilakukan Risma. Meski ada penolakan di kalangan internal PDIP, namun harus diakui, juga ada reaksi positif yang muncul dari para elit politik PDIP sendiri. Artinya, bila serangkaian komunikasi politik yang telah dimulai Risma terus berlanjut yang berujung pada kerelaan PDIP untuk mengusung Risma dalam Pilwali mendatang, maka itu berarti PDIP mulai berani bersikap rasional untuk mengusung figur yang akan dimajukan dam pilwali mendatang. Meskipun sesungguhnya langkah itu pada wilayah lain juga menunjukkan kalau PDIP tidak konsisten dalam sikap politiknya. Mengapa ? Tidak lain karena, jauh-jauh hari PDIP sudah menggembar-gemborkan mekanisme dan prosedur penetapan figur Cawali/Cawawali melalui forum Rakercabsus. Padahal forum tersebut sudah telanjur menetapkan nama Bambang DH, Saleh Ismail Mukadar dan Wisnu Sakti Bhuana sebagai nama yang disetor ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi. Meski DPP memiliki otoritas penuh untuk menetapkan siapa nama yang dikehendaki, namun bila itu dilakukan maka akan menambah panjang daftar panjang inskonsistensi politik PDIP.
Sebenarnya kita tidak perlu terlalu heran dengan inskonsistensi PDIP dalam berpolitik. Pengalaman paling telanjang adalah dalam Pilgub Jatim kemarin. Ketika forum Rakercabsus yang digelar DPC-DPC se Jatim akhirnya secara mutlak telah memilih Soekarwo sebagai Bacagub PDIP, namun ketika sampai Jakarta ternyata keputusan yang diambil PDIP malah memilih Soetjipto yang notabene merupakan kader yang kalah. Blunder politik tersebut telah dibayar sangat mahal dengan kegagalan calon yang diusung PDIP. Dan Soekarwo yang telah 'didzalimi'nya justru yang muncul sebagai pemenang meskipun melalui Pilgub yang panjang dan melelahkan.
Memang, logika PDIP untuk tidak mengusung figur di luar partai barangkali ada benarnya. Sebagai partai besar, tentu akan menjadi naif bila PDIP tidak memiliki stok kader yang memadai. Artinya, mengusung Cawali dari luar partai sesungguhnya juga menandakan bila partai yang bersangkutan sedang mengalami krisis kader handal. Selain itu, pengalaman politik PDIP yang mengusung kepala daerah dari luar partai juga cenderung tidak mengenakan. Banyak tokoh yang berhasil menjadi kepala daerah melalui PDIP ternyata lupa akan ‘balas jasa’ terhadap partai pengusungnya. Pengalaman pahit seperti itulah yang kemudian memunculkan trauma bagi PDIP untuk mengusung tokoh dari luar partai.
Di atas itu semua, kengototan PDIP untuk mengusung kader sendiri juga disebabkan oleh sifat over confidence akan popularitas Bambang DH. Dalam pandangan PDIP, Bambang DH masih akan menjadi daya tarik yang luar biasa untuk menyedot perhatian publik. Kalaupun tidak boleh jadi cawali jadi Cawawali pun Bambang DH menurut mereka akan menjadi pendulang suara yang baik.
Namun perkembangan politik ternyata tidak seperti itu. Langkah DPC PDIP yang telanjur mendeklarasikan pasangan Saleh Mukadar-Bambang DH (Sabar) ternyata tidak mendapat respon yang memadai dari public. Meski Bambang DH masih memiliki pesona dihadapan warga Surabaya namun figur Saleh Ismail Mukadar justru menjadi kartu mati bagi PDIP untuk memenangkan Pilwali.
Di sela-sela kegamangan itulah, kemudian muncullah desakan agar PDIP berani mengusung nama yang berasal dari luar partai tetapi memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi. Salah satu figur yang dinilai memiliki kans besar dan popularitas tinggi adalah Tri Rismaharini.
Nama Risma ini sesungguhnya jauh-jauh hari sudah banyak disuarakan berbagai kalangan sebagai figur yang layak untuk memimpin kota Surabaya. Karya nyata yang dihasilkan selama menjadi birokrat di Pemkot Surabaya membuat warga kesengsem dengan Risma. Sayangnya partai politik yang ada cenderung memilih kader sendiri dibanding mencari figur yang kompeten dan teruji kapasitas dan kapabilitas dalam memimpin kota Surabaya. Sementara Risma sendiri tidak terlalu bernafsu untuk mengejar jabatan sebagai Walikota. Di berbagai kesempatan Risma selalu menolak untuk dicalonkan baik sebagai cawali maupun sebagai cawawali. Padahal dari segi popularitas jelas Risma sangat layak jual bahkan popularitasnya bisa jadi akan mengalahkan figur lain andai saja Risma mau mendeklarasikan diri maju gelanggang Pilwali.
Hari ini, partai politik cenderung melihat Pilwali sebagai ajang untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Tiket Cawali yang disediakan parpol tak ubahnya alat untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Mekanisme penjaringan cawali/cawawali yang digelar parpolnya tak lebih dari ‘aksi tipu-tipu, untuk mempedayai figur yang mendaftar. Bagaimana tidak, calon yang sudah lolos sampai pusat sekalipun tidak ada jaminan akan mendapat rekomendasi. Banyak mekanisme dan prosedur yang dibuat yang intinya bahwa parpol boleh semau gue dalam menetapkan figur yang bakal dipilihnya. Ironisnya, banyak figur yang terpikat dengan muslihat partai politik. Hasrat kekuasaan yang terlalu tinggi membuat banyak tokoh tidak sadar kalau tengah dipedayai parpol dengan iming- iming tiket cawali.
Dalam kungkungan budaya politik yang seperti itu, tidak terlalu keliru kiranya kalau Risma juga tidak terlalu tertarik untuk terjun dalam pertarungan politik yang tengah dipenuhi politisi-politisi yang mendewakan uang seperti itu.
Namun demikian, meski terkesan agak terlambat kalau benar Risma akan menjadi Cawali lewat pintu apapun khususnya lagi PDIP maka kahadirannya akan dinilai lebih bermartabat dibanding kalau Risma yang melamar ke parpol. Artinya, kesediaanya Risma untuk maju bukan karena keinginannya sendiri (baca : haus kekuasaan), tetapi karena aspirasi warga khususnya PDIP yang menilainya layak untuk memimpin Surabaya. Dan inilah salah satu nilai plus dari figur Tri Rismaharini. Yakni jadi pemimpin bukan karena ingin, tetapi karena diinginkan masyarakat.
Namun di atas itu semua, dilema besar kini justru terjadi di tubuh PDIP. Di satu sisi kalau PDIP tetap ngotot ingin maju dengan kader sendiri, misalkan dengan mengajukan pasangan Saleh-Bambang maka berat kiranya untuk menang. Selain figur Saleh yang terlalu kecil popularitas dan elektabilitasnya juga akan kesulitan untuk meraup dukungan suara dari luar PDIP. Logikanya karena kedua figur merupakan kader PDIP sehingga sulit untuk menarik suara dari komunitas lain. Sementara pada sisi lain, peluang PDIP untuk menang akan sedikit terbuka, namun sayangnya PDIP harus melirik calon di luar stok kader yang dimilikinya. Maka pertanyaan mendasarnya adalah, apakah PDIP ingin menang dalam Pilwali, ataukah tetap bersikukuh dengan egoismenya dengan mengusung kadernya sendiri untuk maju dalam Pilwali nanti dengan resiko kalah. Bagaimana PDIP ?
Wallahu’alam Bhis-shawwab
Sebenarnya kita tidak perlu terlalu heran dengan inskonsistensi PDIP dalam berpolitik. Pengalaman paling telanjang adalah dalam Pilgub Jatim kemarin. Ketika forum Rakercabsus yang digelar DPC-DPC se Jatim akhirnya secara mutlak telah memilih Soekarwo sebagai Bacagub PDIP, namun ketika sampai Jakarta ternyata keputusan yang diambil PDIP malah memilih Soetjipto yang notabene merupakan kader yang kalah. Blunder politik tersebut telah dibayar sangat mahal dengan kegagalan calon yang diusung PDIP. Dan Soekarwo yang telah 'didzalimi'nya justru yang muncul sebagai pemenang meskipun melalui Pilgub yang panjang dan melelahkan.
Memang, logika PDIP untuk tidak mengusung figur di luar partai barangkali ada benarnya. Sebagai partai besar, tentu akan menjadi naif bila PDIP tidak memiliki stok kader yang memadai. Artinya, mengusung Cawali dari luar partai sesungguhnya juga menandakan bila partai yang bersangkutan sedang mengalami krisis kader handal. Selain itu, pengalaman politik PDIP yang mengusung kepala daerah dari luar partai juga cenderung tidak mengenakan. Banyak tokoh yang berhasil menjadi kepala daerah melalui PDIP ternyata lupa akan ‘balas jasa’ terhadap partai pengusungnya. Pengalaman pahit seperti itulah yang kemudian memunculkan trauma bagi PDIP untuk mengusung tokoh dari luar partai.
Di atas itu semua, kengototan PDIP untuk mengusung kader sendiri juga disebabkan oleh sifat over confidence akan popularitas Bambang DH. Dalam pandangan PDIP, Bambang DH masih akan menjadi daya tarik yang luar biasa untuk menyedot perhatian publik. Kalaupun tidak boleh jadi cawali jadi Cawawali pun Bambang DH menurut mereka akan menjadi pendulang suara yang baik.
Namun perkembangan politik ternyata tidak seperti itu. Langkah DPC PDIP yang telanjur mendeklarasikan pasangan Saleh Mukadar-Bambang DH (Sabar) ternyata tidak mendapat respon yang memadai dari public. Meski Bambang DH masih memiliki pesona dihadapan warga Surabaya namun figur Saleh Ismail Mukadar justru menjadi kartu mati bagi PDIP untuk memenangkan Pilwali.
Di sela-sela kegamangan itulah, kemudian muncullah desakan agar PDIP berani mengusung nama yang berasal dari luar partai tetapi memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi. Salah satu figur yang dinilai memiliki kans besar dan popularitas tinggi adalah Tri Rismaharini.
Nama Risma ini sesungguhnya jauh-jauh hari sudah banyak disuarakan berbagai kalangan sebagai figur yang layak untuk memimpin kota Surabaya. Karya nyata yang dihasilkan selama menjadi birokrat di Pemkot Surabaya membuat warga kesengsem dengan Risma. Sayangnya partai politik yang ada cenderung memilih kader sendiri dibanding mencari figur yang kompeten dan teruji kapasitas dan kapabilitas dalam memimpin kota Surabaya. Sementara Risma sendiri tidak terlalu bernafsu untuk mengejar jabatan sebagai Walikota. Di berbagai kesempatan Risma selalu menolak untuk dicalonkan baik sebagai cawali maupun sebagai cawawali. Padahal dari segi popularitas jelas Risma sangat layak jual bahkan popularitasnya bisa jadi akan mengalahkan figur lain andai saja Risma mau mendeklarasikan diri maju gelanggang Pilwali.
Hari ini, partai politik cenderung melihat Pilwali sebagai ajang untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Tiket Cawali yang disediakan parpol tak ubahnya alat untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Mekanisme penjaringan cawali/cawawali yang digelar parpolnya tak lebih dari ‘aksi tipu-tipu, untuk mempedayai figur yang mendaftar. Bagaimana tidak, calon yang sudah lolos sampai pusat sekalipun tidak ada jaminan akan mendapat rekomendasi. Banyak mekanisme dan prosedur yang dibuat yang intinya bahwa parpol boleh semau gue dalam menetapkan figur yang bakal dipilihnya. Ironisnya, banyak figur yang terpikat dengan muslihat partai politik. Hasrat kekuasaan yang terlalu tinggi membuat banyak tokoh tidak sadar kalau tengah dipedayai parpol dengan iming- iming tiket cawali.
Dalam kungkungan budaya politik yang seperti itu, tidak terlalu keliru kiranya kalau Risma juga tidak terlalu tertarik untuk terjun dalam pertarungan politik yang tengah dipenuhi politisi-politisi yang mendewakan uang seperti itu.
Namun demikian, meski terkesan agak terlambat kalau benar Risma akan menjadi Cawali lewat pintu apapun khususnya lagi PDIP maka kahadirannya akan dinilai lebih bermartabat dibanding kalau Risma yang melamar ke parpol. Artinya, kesediaanya Risma untuk maju bukan karena keinginannya sendiri (baca : haus kekuasaan), tetapi karena aspirasi warga khususnya PDIP yang menilainya layak untuk memimpin Surabaya. Dan inilah salah satu nilai plus dari figur Tri Rismaharini. Yakni jadi pemimpin bukan karena ingin, tetapi karena diinginkan masyarakat.
Namun di atas itu semua, dilema besar kini justru terjadi di tubuh PDIP. Di satu sisi kalau PDIP tetap ngotot ingin maju dengan kader sendiri, misalkan dengan mengajukan pasangan Saleh-Bambang maka berat kiranya untuk menang. Selain figur Saleh yang terlalu kecil popularitas dan elektabilitasnya juga akan kesulitan untuk meraup dukungan suara dari luar PDIP. Logikanya karena kedua figur merupakan kader PDIP sehingga sulit untuk menarik suara dari komunitas lain. Sementara pada sisi lain, peluang PDIP untuk menang akan sedikit terbuka, namun sayangnya PDIP harus melirik calon di luar stok kader yang dimilikinya. Maka pertanyaan mendasarnya adalah, apakah PDIP ingin menang dalam Pilwali, ataukah tetap bersikukuh dengan egoismenya dengan mengusung kadernya sendiri untuk maju dalam Pilwali nanti dengan resiko kalah. Bagaimana PDIP ?
Wallahu’alam Bhis-shawwab
Minggu, 24 Januari 2010
Wartawan Bhirawa Terima Journalism Award BPK RI

Mengawali tahun 2010 ini, wartawan Harian Bhirawa Wahyu Kuncoro SN kembali memperoleh penghargaan dalam bidang jurnalistik. Kali ini penghargaan tersebut berupa Journalism Award yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penghargaan yang diberikan di Auditorium Kantor BPK RI Senin (18/1) kemarin, merupakan rangkaian kegiatan untuk memperingati usia BPK RI yang ke-63. Hadir dalam acara tersebut Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK Herman Widyananda dan anggota BPK lainnya. Nampak juga hadir para mantan ketua BPK seperti Anwar Nasution dan JB Soemarlin.
Lomba yang mulai diumumkan pada akhir Oktober 2009 melalui website BPK RI ini terdiri atas tiga ketagori, yaitu kategori pemberitaan, kategori editorial, dan kategori artikel opini. Tulisan yang dilombakan adalah karya jurnalistik mengenai BPK dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2009. BPK RI menerima 3440 tulisan pemberitaan, editorial, dan opini.
Bertindak sebagai dewan juri adalah Masmimar Mangiang (Jurnalis Senior), Ade Armando (Pengamat Komunikasi), dan Acep Mulyadi (BPK RI).
Setelah melalui proses penilaian, maka diputuskan pemenang untuk Kategori Opini : Juara I diraih Bambang PS Brodjenegoro (Harian Kompas), Juara II Wahyu Kuncoro SN (Harian Bhirawa) Juara III Bambang Widjojanto (Kompas). Kategori Pemberitaan : Juara I diraih Rahmad Budi Harto (Harian Republika), Juara II Heriyono Adi (Harian Solo Pos), juara III Padjar Iswara, Amanda Megarani, Iqbal Muhtarom (Majalah TEMPO). Untuk kategori Editorial : Juara I Budi Winarno (Jurnal Nasional), juara II Rizal R Surya (Analisa) dan juara III Soesilo Abadi (Sinar Harapan). Selain mendapatkan uang tunai, masing-masing juara juga mendapatkan hadiah berupa sayu buah laptop untuk juara 1, satu unit kamera untuk juara II dan hadiah tape recorder untuk juara ketiga.
Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo peringatan HUT tidak berhenti pada aspek seremonial. Peringatan 63 tahun BPK lanjutnya akan dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan sinergi antara Lembaga Negara dengan Lembaga BPK RI dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara melalui tugas pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sesuai amanat konstitusi.
Hari lahir BPK sendiri tambahnya sebenarnya jatuh pada tanggal 1 Januari. Namun rangkaian kegiatan peringatan 63 tahun tersebut diselenggarakan sampai akhir Januari. Selain dengan upacara peringatan HUT, ulang tahun BPK tahun ini diperingati dengan kegiatan syukuran, aksi sosial, journalism award, juga forum BPK Mendengar yang merupakan sarana BPK untuk menggali informasi mengenai pandangan dan penilaian stakeholders terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPK. Seluruh kegiatan tersebut terkait dengan upaya mendorong percepatan penegakan pemerintahan bersih dan tata kelola keuangan negara yang baik.
Peringatan 63 tahun BPK kali ini memiliki makna tersendiri bagi para pimpinan BPK RI, karena merupakan tahun pertama masa bhakti Anggota BPK untuk mengawal mandat konstitusi yaitu mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Kepemimpinan BPK saat ini memiliki arah baru, yaitu melakukan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dengan asas kolegial,” jelas Hadi Poernomo.
Selama ini, tambahnya lagi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, BPK telah berinisiatif untuk melakukan beyond the call of duty yang secara tidak langsung berhasil meningkatkan kinerja pemerintah dalam bidang pertanggungjawaban keuangan negara. Inisiatif ini akan tetap dilaksanakan, dengan meningkatkan sinergi bersama pihak-pihak terkait yaitu lembaga-lembaga negara dan aparat pemeriksa/pengawas lainnya. Selain itu juga mengembangkan link and match data dan informasi yang dimiliki auditee dengan proses pemeriksaan BPK.
Sinergi itu dapat dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi bersama pemerintah untuk memperluas cakupan pemeriksaan melalui pemeriksaan yang bekerja untuk dan atas nama BPK, KAP, serta APIP. Sinergi yang juga penting adalah dengan mengembangkan pola hubungan data dan informasi dengan auditee untuk menciptakan suatu pusat data BPK. Strategi link and match diawali dengan mengidentifikasikan sumber informasi apa yang diperlukan BPK dari berbagai lembaga/kementerian atau badan. Data ini dapat berupa data finansial maupun non finansial yang diolah serta digunakan dalam proses pemeriksaan secara elektronis. ira
Jumat, 14 Agustus 2009
Wartawan Bhirawa Terima Anugerah Ristek 2009

Wartawan Harian Bhirawa Wahyu Kuncoro SN baru saja meraih Anugerah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) 2009. Bagi alumnus Teknik Kimia ITS yang memulai karier jurnalistik sejak 2003 ini, penghargaan Anugerah Ristek 2009 yang diterimanya melengkapi berbagai gelar yang diterimanya selama tahun 2009 ini. Menurut Wahyu, selama 2009 ini sudah empat penghargaan level nasional yang diterimanya, diantaranya dari Kementerian LH, Menpora dan menteri ESDM.
Penghargaan Anugerah Ristek 2009 diberikan Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Kusmayanto Kadiman mewakili Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, didampingi Menteri Negara Komunikasi dan Informatika M Nuh dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, pada acara acara puncak peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-14 tahun 2009, di Auditorium Badan Pengkajian dan Penerapan (BPP) Teknologi, Jalan MT Tamrin No 8, Jakarta, Senin (10/8).
Anugerah Iptek 2009 untuk kategori penulis dan jurnalis ini diberikan atas dasar publikasi yang ditulis oleh jurnalis ataupun penulis di media massa selama periode Agustus 2008 hingga Juli 2009. Publikasi yang masuk kemudian diberikan penilaian oleh dewan juri yang terdiri dari Carunia Mulya Firdausy, Ninok Leksono dan Iwan Samariansyah berdasarkan kriteria, mencakup penggunaan EYD, gaya bahasa, substansi, deskripsi, investigasi analisa dan solusi.
Selengkapnya penerima Anugerah Ristek 2009 untuk kategori jurnalis diraihh)Rohmat Haryadi (Majalah Gatra), Wahyu Kuncoro SN (Harian Bhirawa), dan Aprika Rani Hernanda (Bisnis Indonesia).
Hakteknas 2009
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) tiap tahun dirayakan sebagai pertanda bagaimana teknologi memainkan peran dalam kancah pertumbuhan di Indonesia, dalam perspektif, politik, ekonomi, maupun dalam perspektif sosial.
"Jika di masyarakat ada mitos bahwa teknologi adalah sesuatu yang eksklusif dan sifatnya sulit, itu adalah mitos yang menjadi pekerjaan rumah untuk kita lunturkan," kata Menristek Kusmayanto Kadiman pada peringatan Hakteknas ke-14 di Jakarta, Senin (10/8).
Dalam peringatan Hakteknas, ketiga menteri juga menyerahkan anugerah kepada pemerintah kabupaten dan kota, masyarakat, ilmuwan dan wartawan/penulis yang berprestasi dan memberikan sumbangan nyata bagi pemanfaatan iptek dalam pembangunan bangsa.
Pemenang anugerah kabupaten dan kota yang mendorong pembangunan iptek melalui peningkatan kompetensi kelembagaan dan sumber daya daerah adalah Kabupaten Jepara (kelembagaan terkait iptek), Kota Bandung (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Iptek).
Selain itu, juga Kabupaten Karang Asem (sumber daya manusia terkait iptek), Kota Magelang (Anggaran Litbang dan Pemanfaatan Iptek), Kota Palu (kegiatan penelitian, pengembangan dan pemanfaatan iptek), dan Kabupaten Bangka Selatan (Pengembangan Program Iptek).
Rangkaian peringatan Hakteknas Ke-14 tahun 2009 disemarakkan dengan kegiatan Pameran Ritect Expo 2009 yang diselenggarakan di 9 kota secara berurutan, yaitu Manado, Banjarmasin, Malang, Kupang, Jepara, Padang, Palembang, Makassar, dan Jakarta. Dialog interaktif membahas 6 bidang fokus iptek (pangan, energi baru dan terbarukan, teknologi informasi dan komunikasi, transportasi, pertahanan dan keamanan, serta kesehatan dan obat) yang ditayangkan di TVRI dan TV-One, serta penyerahan 101 Inovasi dan Atlas Indonesia. (ist)
Penghargaan Anugerah Ristek 2009 diberikan Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Kusmayanto Kadiman mewakili Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, didampingi Menteri Negara Komunikasi dan Informatika M Nuh dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, pada acara acara puncak peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-14 tahun 2009, di Auditorium Badan Pengkajian dan Penerapan (BPP) Teknologi, Jalan MT Tamrin No 8, Jakarta, Senin (10/8).
Anugerah Iptek 2009 untuk kategori penulis dan jurnalis ini diberikan atas dasar publikasi yang ditulis oleh jurnalis ataupun penulis di media massa selama periode Agustus 2008 hingga Juli 2009. Publikasi yang masuk kemudian diberikan penilaian oleh dewan juri yang terdiri dari Carunia Mulya Firdausy, Ninok Leksono dan Iwan Samariansyah berdasarkan kriteria, mencakup penggunaan EYD, gaya bahasa, substansi, deskripsi, investigasi analisa dan solusi.
Selengkapnya penerima Anugerah Ristek 2009 untuk kategori jurnalis diraihh)Rohmat Haryadi (Majalah Gatra), Wahyu Kuncoro SN (Harian Bhirawa), dan Aprika Rani Hernanda (Bisnis Indonesia).
Hakteknas 2009
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) tiap tahun dirayakan sebagai pertanda bagaimana teknologi memainkan peran dalam kancah pertumbuhan di Indonesia, dalam perspektif, politik, ekonomi, maupun dalam perspektif sosial.
"Jika di masyarakat ada mitos bahwa teknologi adalah sesuatu yang eksklusif dan sifatnya sulit, itu adalah mitos yang menjadi pekerjaan rumah untuk kita lunturkan," kata Menristek Kusmayanto Kadiman pada peringatan Hakteknas ke-14 di Jakarta, Senin (10/8).
Dalam peringatan Hakteknas, ketiga menteri juga menyerahkan anugerah kepada pemerintah kabupaten dan kota, masyarakat, ilmuwan dan wartawan/penulis yang berprestasi dan memberikan sumbangan nyata bagi pemanfaatan iptek dalam pembangunan bangsa.
Pemenang anugerah kabupaten dan kota yang mendorong pembangunan iptek melalui peningkatan kompetensi kelembagaan dan sumber daya daerah adalah Kabupaten Jepara (kelembagaan terkait iptek), Kota Bandung (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Iptek).
Selain itu, juga Kabupaten Karang Asem (sumber daya manusia terkait iptek), Kota Magelang (Anggaran Litbang dan Pemanfaatan Iptek), Kota Palu (kegiatan penelitian, pengembangan dan pemanfaatan iptek), dan Kabupaten Bangka Selatan (Pengembangan Program Iptek).
Rangkaian peringatan Hakteknas Ke-14 tahun 2009 disemarakkan dengan kegiatan Pameran Ritect Expo 2009 yang diselenggarakan di 9 kota secara berurutan, yaitu Manado, Banjarmasin, Malang, Kupang, Jepara, Padang, Palembang, Makassar, dan Jakarta. Dialog interaktif membahas 6 bidang fokus iptek (pangan, energi baru dan terbarukan, teknologi informasi dan komunikasi, transportasi, pertahanan dan keamanan, serta kesehatan dan obat) yang ditayangkan di TVRI dan TV-One, serta penyerahan 101 Inovasi dan Atlas Indonesia. (ist)
Langganan:
Postingan (Atom)
Memadamkan Percikan Api di Laut China Selatan
Oleh Wahyu Kuncoro Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Surabaya...
-
Studi Banding DLH-Bapedal Jatim ke PT KEM Kaltim Bagi sebagian masyarakat, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi alam melalui kegiatan tambang...
-
Wartawan Harian Bhirawa Wahyu Kuncoro SN baru saja meraih Anugerah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) 2009. Bagi alumnus Teknik Kimia IT...
-
Nama : Wahyu Kuncoro SN Jenis Kelamin : Laki - laki ...
-
Menertibkan Kegiatan Pertambangan di Jatim Undang Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membawa semangat baru b...
-
Himpitan beban hidup dan beratnya ayunan langkah terasa ringan dan indah saat bunda dan risyad bersamaku. Tiada kebahagiaan dan keindahaan s...