Oleh
Wahyu Kuncoro
Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Surabaya
Wilayah perairan sengketa Laut China Selatan ibarat bara yang --dengan sedikit gesekan saja-- dapat berubah menjadi percikan api konflik terbuka. Insiden yang terjadi antara Penjaga Pantai China dengan Penjaga Pantai Filipina di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Filipina, menambah panjang daftar gesekan dan ketegangan terkait klaim Laut China Selatan.
Daftar gesekan antara Filipina dan China semakin panjang jika menyebut insiden-insiden sebelumnya, termasuk misalnya pada pada Februari 2023 ketika kapal patroli Penjaga Pantai China menembakkan sinar laser hijau ke kapal Penjaga Pantai Filipina di area yang disengketakan, penembakan meriam air oleh kapal Penjaga Pantai China terhadap kapal logistik Filipina beberapa waktu lalu dan pada November 2021. Gesekan serupa juga terjadi antara China dan negara lain pengklaim wilayah Laut China Selatan, Vietnam. Bahkan, dengan Indonesia --bukan pihak pengklaim dalam sengketa Laut China Selatan-- pun gesekan itu terjadi di Laut Natuna Utara.
Seperti diketahui, China terlibat klaim kedaulatan yang saling tumpang tindih di Laut China Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Taiwan. Beijing --dengan klaim unilateral atas dasar sejarah versi mereka-- mengklaim kedaulatan atas sekitar 90 persen perairan LCS, menerobos batas-batas wilayah ZEE negara dan pihak lain. Klaim itu telah dipatahkan oleh keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) tahun 2016. Namun, Beijing tak menggubrisnya.
Situasi panas itu harus dicegah, jangan sampai bereskalasi. Gesekan awal pekan ini bak percikan api. Terlalu mahal harga yang dipikul kawasan ini jika percikan api itu bereskalasi menjadi konflik terbuka. Hampir dipastikan, konflik terbuka akan menyeret negara-negara besar. Karena itu, diplomasi dan dialog perlu ditempuh. Insiden terakhir ini juga mengingatkan betapa kian mendesak penyelesaian negosiasi kode tata perilaku (Code of Conduct/CoC) guna mencegah pecahnya konflik di kawasan ini.
Menjaga Kepentingan Nasional
Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di Asia memang harus campur tangan ikut memadamkan percikan api di kawasan Laut China Selatan. Selain untuk menjaga kedaulatan laut NKRI, konflik itu harus diredam agar tidak terjadi peperangan antarnegara Asia yang dapat menimbulkan ketidakstabilan kawasan dan perekonomian.
Kawasan Laut China Selatan diapit oleh beberapa negara yakin China, Malaysia, Brunei, Filipina, Taiwan, dan Vietnam. Enam negara inilah yang tengah bertarung memperebutkan kekuasaan wilayah Laut China Selatan. Konflik mulai memanas ketika China mengeluarkan peta yang mereka buat berdasarkan sejarahnya sendiri. Dalam peta tersebut dijelaskan bahwa ada sembilan garis putus yang membentang di wilayah Laut China Selatan. Wilayah yang dibentangi garis putus itulah yang diklaim China sebagai kekuasaannya sehingga merasa berhak memanfaatkan hasil kekayaan laut di sana.
Belakangan, China juga menerbitkan peta terbarunya yang menambah satu garis putus-putus itu menjadi ten-dash lines, yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif atu ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Hal inilah yang membuat Indonesia harus turun tangan untuk memperkuat kedaulatan maritimnya sekaligus meredam konflik.
Penguatan kekuatan militer pun menjadi salah satu prioritas Pemerintah guna mengantisipasi konflik Laut China Selatan. TNI AL dapat berperan menjaga perbatasan wilayah laut, sedangkan TNI AU bisa berperan melakukan pengintaian wilayah untuk menjaga titik perbatasan.
Penguatan alutsista, peningkatan SDM, dan pemutakhiran teknologi menjadi hal yang Pemerintah kejar untuk memperkuat penjagaan perbatasan. Selain fokus meningkatkan pertahanan laut, Indonesia juga ambil andil bagian dalam menciptakan perdamaian melalui jalur diplomasi.
Hal ini bisa dilakukan karena pada dasarnya Indonesia bukanlah negara yang menuntut wilayah Laut China Selatan layaknya enam negara yang sedang berkonflik. Posisi ini yang membuat Indonesia dapat dengan mudah masuk dan menjalin persahabatan dengan semua negara yang sedang berkonflik di Laut China Selatan.
Upaya pendekatan nonmiliter ini pun sudah dilakukan Indonesia. Pada 2023, Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan China sepakat untuk menyelesaikan perundingan pedoman tata perilaku (code of conduct/CoC) di Laut China Selatan dalam 3 tahun.
Ini merupakan inisiatif dari Indonesia untuk mempercepat proses negosiasi CoC di Laut China Selatan yang disengketakan. Pedoman untuk percepatan itu sebelumnya telah diadopsi dalam pertemuan para menteri luar negeri ASEAN dan Ketua Dewan Kebijakan Luar Negeri China Wang Yi di Jakarta pada tahun 2023.
Pedoman yang baru pertama kali ada dalam sejarah itu merangkum aspirasi ASEAN-China untuk menyelesaikan CoC dalam 3 tahun atau kurang melalui pembahasan secara intensif terhadap isu-isu yang selama ini tertunda. CoC pun diharapkan dapat menjadi aturan tata perilaku yang merefleksikan norma, prinsip, dan aturan internasional yang selaras dan merujuk pada hukum internasional dalam menciptakan perdamaian di antara negara yang berkonflik di LCS.
Kita semua berharap CoC dapat menjadi dokumen yang efektif, substantif, dan actionable untuk menghindari eskalasi dan sekaligus meningkatkan mutual trust dan mutual confidence di antara negara-negara yang berkepentingan di Laut China Selatan.
Diplomasi Militer sebagai Alternatif
Bahwa apa yang dilakukan di atas merupakan salah satu ikhtiar yang masih diperjuangkan. Namun demikian jalan lain tetap juga harus dibuka sebagai alternatif dalam mendorong upaya mendinginkan bara api di Laut Cina Selatan.
Salah satunya adalah dengan menempatkan TNI sebagai ujung tombak dalam menjalankan diplomasi militer itu ke semua negara yang tengah berkonflik. Rangkaian diplomasi itu bisa dimulai dari latihan perang bersama antara negara, menggelar program pertukaran prajurit untuk penguatan kualitas SDM hingga menjalin kerja sama menjaga pertahanan.
Indonesia pun dinilai Fahmi memiliki modal untuk hal itu lantaran dianggap sebagai salah satu negara dengan kekuatan militer besar di Asia.
Hal ini menjadi modal baik bagi Indonesia untuk merangkul semua negara yang berkonflik dan menjadi penengah untuk mendamaikan negara-negara yang berseteru mengklaim wilayah di Laut China Selatan. Tidak hanya di sisi diplomasi militer, Indonesia juga harus fokus pada menjaga "halaman rumah sendiri" sebelum melakukan upaya perdamaian antarnegara. Salah satu yang harus dilakukan yakni menjaga teritorial laut dari masuknya kapal asing.
Disamping itu, Indonesia harus mempunyai database seluruh kapal yang ada di kawasan. Dengan database tersebut, TNI AL akan dengan mudah mendeteksi melalui acoustic signature yang dipancarkan setiap kapal yang terdeteksi radar. Acoustic signature merupakan gelombang akustik yang dipancarkan kapal selam dan kapal-kapal permukaan saat mereka beroperasi di laut.
Tidak hanya itu, perlu juga menekankan pentingnya memiliki sistem deteksi bawah laut (underwater listening devices) yang dipasang di perairan-perairan rawan, yaitu perairan-perairan sempit (choke point) di Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Sulawesi, dan Laut Natuna Utara. Sungguh peningkatan teknologi keamanan ini dipercaya akan membuat Indonesia kuat dan disegani di panggung Asia. Dengan demikian, jalan Indonesia dalam mendamaikan konflik di Laut China Selatan akan makin mulus karena suaranya pasti akan didengar negara lain.
Berkaitan dengan konflik Laut China Selatan, pada dasarnya UNCLOS 1982 telah memberikan guidelines terkait tata cara untuk melakukan klaim atas wilayah/fitur tersebut atau menyelesaikan perbedaan interpretasi melalui proses dan persyaratan yang diatur dalam Article 74 dan Article 123, sebagai berikut:
Article 74
The delimitation of the exclusive economic zone between States with opposite or adjacent coasts shall be effected by agreement on the basis of international law, as referred to in Article 38 of the Statute of the International Court of Justice, in order to achieve an equitable solution.
If no agreement can be reached within a reasonable period of time, the States concerned shall resort to the procedures provided for in Part XV.
Pending agreement as provided for in paragraph 1, the States concerned, in a spirit of understanding and cooperation, shall make every effort to enter into provisional arrangements of a practical nature and, during this transitional period, not to jeopardize or hamper the reaching of the final agreement. Such arrangements shall be without prejudice to the final delimitation.
Where there is an agreement in force between the States concerned, questions relating to the delimitation of the exclusive economic zone shall be determined in accordance with the provisions of that agreement.
Article 123
States bordering an enclosed or semi-enclosed sea should cooperate with each other in the exercise of their rights and in the performance of their duties under this Convention. To this end they shall endeavour, directly or through an appropriate regional organization:
a. to coordinate the management, conservation, exploration and exploitation of the living resources of the sea;
b. to coordinate the implementation of their rights and duties with respect to the protection and preservation of the marine environment;
c. to coordinate their scientific research policies and undertake where appropriate joint programmes of scientific research in the area;
d. to invite, as appropriate, other interested States or international organizations to cooperate with them in furtherance of the provisions of this article.
Sekadar catatan, kawasan Laut China Selatan adalah kawasan semi-enclosed sea (laut setengah tertutup), sehingga terdapat ketentuan yang bisa menjadi rujukan negara-negara dalam mengarahkan penyelesaian konflik di kawasan tersebut.
Selanjutnya, sebagaimana telah dijelaskan, Laut China Selatan merupakan salah satu jalur strategis pelayaran internasional, sehingga komplikasi masalah tumpang tindih klaimnya oleh enam negara dimaksud menjadi lebih kompleks dan rumit dengan kehadiran dan kepentingan negara bukan pengklaim, khususnya terkait jaminan keamanan jalur pelayaran ditinjau dari sudut hukum internasional dan geopolitik kawasan. Misalnya, kepentingan Amerika Serikat dan sekutunya (India dan Australia) yang memastikan penggunaan jalur untuk pelayaran internasional tidak terhambat.
Hal tersebut dikarenakan klaim sepihak negara pantai di kawasan Laut China Selatan menjadi klaim atas kedaulatan/hak berdaulat. Klaim ini dapat mengakibatkan terjadinya konflik yang berkepanjangan antara kepentingan negara dan kewajiban internasional terkait pemberian akses/transit di kawasan tersebut sesuai UNCLOS 1982, dan tidak melihat solusi praktis yang sebetulnya telah tersedia dari praktek kelaziman hukum internasional.
Wallahu'alam Bhis-shawwab
***